Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia menghukum WNI Rusmanan (39) tujuh tahun penjara, tekong asal Tanjung Balai, Asahan, Sumatra Utara, Selasa, pembawa delapan orang WNI ke Malaysia secara ilegal naik KM Kukup.
Hakim dalam persidangan tersebut dipimpin Datok Zulkifli Bakar sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Syahriah Binti Shapiee.
Terdakwa ditangkap bersama tiga orang yang lain pada 21 April 2016 lebih kurang jam 03:10 petang bertempat di atas sebuah boat nelayan bernomor pendaftaran SLFA 4366.
Boat berkedudukan pada garis lintang 03 derajat 08.119 menit utara dan garis bujur 100 derajat 44.97 menit timur yaitu jarak 28.3 batu nautika daratan Pulau Angsa.
Pulau ini di daerah Kuala Selangor Dalam Negeri Selangor Wilayah Malaysia. Dia didakwa terlibat dalam pengangkutan migran yang diselundupkan.
Tekong tersebut telah melakukan suatu kesalahan dibawah seksyen 26A Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670) dan dihukum dibawah seksyen 26A akta yang sama.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda dan juga boleh membayar denda atau kedua-duanya sekaligus.
Sebelum hakim menjatuhkan hukuman terdakwa dinasihatkan agar sadar atas perbuatannya karena akan merugikan orang lain.
Akibat perbuatan terdakwa tiga orang temannya juga menghadapi dakwaan yang sama sehingga terdakwa dinilai telah menyusahkan temannya.
Mahkamah berpendapat terdakwa harus insaf dan bertanggungjawab sehingga setelah keluar dari penjara tidak melakukan keselahan seperti itu lagi.
Setelah mahkamah menimbang dan memperhatikan, berdasarkan permintaan terdakwa mahkamah mempertimbangkan terdakwa dihukum tujuh tahun penjara terhitung mulai tanggal ditangkap.
Terdakwa merupakan seorang tekong dan juga yang membawa perahu tersebut dengan mengambil bayaran menurut pengakuannya setiap orang seratus ribu rupiah.
Berita Terkait
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu dalam sidang
05 April 2024 11:35 Wib
Tim hukum Timnas AMIN ungkap alasan ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi
29 March 2024 4:33 Wib
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
28 March 2024 16:19 Wib
Anies-Muhaimin hadir di Mahkamah Konstitusi untuk ikuti sidang PHPU Pilpres
27 March 2024 10:52 Wib
AMIN menuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum
26 March 2024 12:10 Wib
Ganjar-Mahfud menuntut diskualifikasi 02 hingga pemilu ulang di petitum
26 March 2024 12:10 Wib
PPP mengajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK karena suara hilang
24 March 2024 9:52 Wib
Timnas AMIN meminta pemungutan suara ulang dalam gugatan PHPU
21 March 2024 15:39 Wib