DPR minta pemerintah bantu TKI divonis mati

id DPR minta pemerintah bantu TKI divonis mati

DPR minta pemerintah bantu TKI divonis mati

- (FOTO ANTARA News)

Jakarta (AntaraKL) - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah segera turun tangan dalam memberikan bantuan hukum terhadap TKW asal Ponorogo Rita Krisdianti yang divonis mati oleh pemerintah Malaysia, berupa hukuman gantung.

"Sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus hadir dalam upaya memberikan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri," katanya di Jakarta, Jumat.

Kharis meminta Pemerintah Indonesia mengajukan proses banding atas vonis mati tersebut. Selain itu menurut dia, pemerintah harus bisa berdiplomasi dengan Malaysia karena berdasarkan pengakuan Rita, dirinya tidak tahu keberadaan narkoba.

"Pemerintah Indonesia harus bisa melakukan diplomasi dengan Malaysia, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dia tidak tahu menahu dengan keberadaan narkoba tersebut," ujarnya.

Kharis memberikan contoh perlindungan warga negara Indonesia tersebut, seperti yang dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Marry Jane yang mengalami permasalahan serupa.

Dia menegaskan meskipun Indonesia menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia, tetapi kita berkepentingan untuk memberikan perlindungan dengan memberikan penampingan hukum secara maksimal.

Sebelumnya TKW Rita divonis mati oleh Pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu di dalam koper saat berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.

Rita ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia karena diduga dijebak oleh mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper yang berisi pakaian.