Empat warga Korea Utara pelaku pembunuhan meninggalkan Malaysia

id Kim Jong Nam

Empat warga Korea Utara pelaku pembunuhan meninggalkan Malaysia

Kim Jong-Nam, 45 (kanan), kakak tiri diktator muda Korut Kim Jong-Un dibunuh dengan racun di Malaysia pada hari Senin, 13 Februari 2017. Foto / REUTERS / Lim Se-young (1)

"Bagaimanapun kami tidak boleh menunjukkan lokasi negara kemana mereka pergi kerana masih dalam penyelidikan. Empat pelaku pembunuhan Jong-nam memegang paspor biasa dan bukan paspor diplomatik," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Empat warga Korea Utara pelaku pembunuhan terhadap Kim Jung-nam sudah meninggalkan Malaysia pada hari kejadian Senin, 13 Februari 2017 lalu, saat Jung-nam tewas.

Wakil Kapala Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Noor Rashid Ibrahim bersama Kepala Polisi Selangor, Datuk Seri Abdul Samah Mat mengemukakan hal itu saat jumpa pers perkembangan terkini kasus pembunuhan kakak pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam di Bukit Aman, Kuala Lumpur.

Empat warga Korea Utara tersebut diidentifikasi sebagai Ri Ji Hyon (33), Hong Jadi Hac (34), O Jong Gil (55) dan Ri Jae Nam (57).

Tan Sri Noor Rashid Ibrahim menolak untuk mengungkapkan tujuan pelaku.

"Bagaimanapun kami tidak boleh menunjukkan lokasi negara kemana mereka pergi kerana masih dalam penyelidikan. Empat pelaku pembunuhan Jong-nam memegang paspor biasa dan bukan paspor diplomatik," katanya.

Noor Rashid berkata pihaknya tidak akan bekerjasama dengan negara-negara lain kecuali dengan Interpol.

Dia mengatakan polisi juga sedang mencari Ri Ji U (30) warga Korea Utara yang juga dikenal sebagai James serta dua orang tidak dikenal yang juga diyakini warga Korea Utara untuk membantu penyelidikan.

Pada Jumat kemarin polisi juga menangkap warga Korea Utara Ri Jong Chol (47) di kondominium di Kuchai Lama. Dia diduga menjadi salah satu otak di balik kasus ini.

Tentang penyebab kematian Kim Jung-nam, Noor Rashid mengatakan polisi masih menunggu laporan toksikologi dan patologi yang diharapkan siap dalam beberapa hari ke depan sehingga polisi tidak menerima sembarang permohonan dari ahli waris korban.