Penyelesaian perjanjian dagang RI - Malaysia dikebut 2017

id Perjanjian dagang RI - Malaysia

Kuching,  (AntaraKL) - Delegasi pemerintah Indonesia dan Malaysia yang mengadakan Perundingan "review border trade agreement" (review BTA) tahun 1970 di Kuching, Malaysia, sepakat penyelesaian perjanjian dagang Republik Indonesia - Malaysia akan dikebut pada tahun ini.

Direktur Perundingan Bilateral Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini mengemukakan hal itu di Kuching, Kamis.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali mengadakan Perundingan Review BTA tahun 1970, bertempat di kota Kuching, Malaysia tanggal 10 -11 Juli 2017. Perundingan ini merupakan kelanjutan dari yang perundingan sebelumnya tanggal 6-7 April 2017 di Lombok, Indonesia.

"Hasil dari pertemuan dua hari ini akan dilaporkan kepada Menteri Perdagangan kedua Negara pada saat Pertemuan `The 3rd Indonesia-Malaysia Joint Trade and Investment Committee (JTIC)` yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2017 ini, di Kuching, Malaysia," tuturnya.

Pada review ke-4 BTA di Kuching, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ni Made Ayu Marthini, Direktur Perundingan Bilateral dan diperkuat oleh perwakilan unit-terkait di Kementerian Perdagangan serta dari Instansi/Lembaga terkait, antara lain dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan Delegasi Malaysia dipimpin oleh Puan Mastura Binti Ahmad Mustafa dari Ministry of Industry and International Trade.

"Pertemuan berlangsung konstruktif, karena kedua negara sepakat untuk menyelesaikan pembahasan di tahun 2017, sesuai mandat Menteri Perdagangan masing-masing," ujar Made Marthini, menegaskan.

Putaran perundingan BTA 1970 ini sebelumnya sempat terhenti hampir enam tahun, sebelum akhirnya pada pertemuan "the 2nd Joint Trade and Investment Committee (JTIC) Ministerial Meeting" tanggal 30 Juni 2016 di Jakarta, Menteri Perdagangan kedua negara mendorong kembali kelanjutan perundingan BTA ini.

Dia mengatakan BTA Indonesia-Malaysia disepakati tahun 1970, sehingga sangat perlu untuk merevisi BTA tersebut karena banyak sekali perkembangan dan dinamika yang terjadi di lapangan yang mungkin tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan di kedua Negara.

"Penyelesaian pembahasan BTA sangat penting karena akan digunakan sebagai payung hukum masyarakat perbatasan Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk dapat melakukan aktifitas dagang memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Made Marthini.

Lebih lanjut Made menegaskan pada pertemuan dua) hari ini delegasi kedua negara merundingkan draft teks BTA, sedangkan beberapa isu masih memerlukan koordinasi internal di masing-masing negara, seperti daftar nama produk yang diperdagangkan, wilayah batas dan pintu masuk/keluar yang masih memerlukan koordinasi lebih lanjut di masing-masing negara.

"Koordinasi senantiasa dilakukan antar Kementerian dan Lembaga di Indonesia dan daerah/wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, agar hasil perundingan betul-betul dapat bermanfaat bagi masyarakat di eilayah perbatasan tersebut," ujar Made.

(T.A034/B/C004/C004) 13-07-2017 11:00:51