KJRI Johor fasilitasi deportasi 144 WNI/PMI ke Batam

id Pemulangan WNI Malaysia, deportasi PMI nonprosedural, KJRI Johor Bahru

KJRI Johor fasilitasi deportasi 144 WNI/PMI ke Batam

Pemulangan WNI/PMI oleh KJRI Johor Bahru, Malaysia, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/HO-Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Malaysia memfasilitasi deportasi 144 warga negara Indonesia (WNI)/pekerja migran Indonesia (PMI) ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, pemberian fasilitas pemulangan WNI/PMI ini masuk dalam rangkaian momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pelaksana Fungsi Konsuler Leny Mariani mengatakan dalam pemulangan ini, KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.

WNI/PMI dipulangkan karena alasan nonprosedural, terdiri atas 108 laki-laki dan 32 perempuan, di mana 80 orang di antaranya merupakan WNI/PMI rentan.

Selain itu KJRI Johor Bahru juga memulangkan 4 WNI/PMI rentan yang telah selesai menjalani proses keimigrasian di Malaysia, terdiri dari 1 laki-laki, 1 perempuan, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

"Sehingga total WNI/PMI dipulangkan sebanyak 144 orang," kata Leny.

Seluruh biaya tiket feri dan seaport tax WNI/PMI yang dipulangkan menjadi tanggungan KJRI Johor Bahru sebagai hadiah kemerdekaan bagi para deportan tersebut.

Mayoritas dari WNI/PMI yang dipulangkan hari ini berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 47 orang dan Jawa Timur sebanyak 35 orang.

Pemulangan dilaksanakan dengan pendampingan Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, melalui rute Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam dengan keberangkatan pada 11:00 waktu setempat.

Setibanya di Batam, para WNI/PMI diserahterimakan kepada P4MI Batam guna proses pemulangan lebih lanjut ke daerah asal masing-masing.

Leny Marliani menyampaikan pada bulan Agustus ini KJRI Johor Bahru telah dua kali membiayai proses deportasi WNI/PMI dari DTI Machap Umbo dan DTI Pekan Nenas.

Deportasi merupakan konsekuensi logis dari pekerja migran yang bekerja di Malaysia secara nonprosedural.

KJRI senantiasa mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk memastikan keberangkatan dilakukan secara prosedural agar terhindar dari kasus hukum.

KJRI Johor Bahru juga berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelindungan optimal kepada seluruh WNI dan PMI sebagai bagian dari upaya diplomasi Indonesia.

Leny juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak di Malaysia dan Indonesia yang secara bersama-sama melancarkan proses pemulangan WNI/PMI ini, seperti Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Kantor Bea Cukai Batam serta Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah di Indonesia.

Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.