Oposisi calonkan Mahathir perdana menteri

id Mahathir

Oposisi calonkan Mahathir perdana menteri

Mahathir Mohamad

Kuala Lumpur,  (AntaraKL) - Koalisi partai oposisi di Malaysia, Pakatan Harapan, secara resmi mencalonkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, sebagai kandidat perdana menteri pada Pemilihan Raya ke 14 yang dijadwalkan tahun ini. 

Sebagaimana dilansir media setempat, Senin, pertemuan koalisi partai oposisi juga menyetujui Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR), Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail sebagai kandidat Wakil Perdana Menteri Malaysia.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekjen Pakatan Harapan yang juga Sekjen PKR, Saifuddin Abdullah di Ideal Convention Center, Shah Alam.

Pengumuman tersebut disetujui dan ditandatangani oleh para pimpinan partai politik yang tergabung dalam Pakatan Harapan.

Mereka adalah Tun Dr Mahathir Mohamad (Pengurus Partai Pribumi Bersatu Malaysia), Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail (Presiden Partai Keadilan Rakyat), Tan Sri Muhyiddin Yassin (Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia), Tuan Tan Kok Wai (Pengurus DAP) dan Tuan Haji Mohamad Sabu (Presiden PAN).

Mahathir yang pernah memenjarakan mantan pemimpin oposisi Datuk Seri Anwar Ibrahim yang juga pemimpin de facto Pakatan Harapan pada tahun 1990-an telah bergabung dengan oposisi untuk melawan Barisan Nasional.

Mereka juga bersepakat untuk memperkukuh Pakatan Harapan dan mufakat antar partai dengan melakukan proses undang-undang untuk mengajukan pengampunan Diraja terhadap Datuk Seri Anwar Ibrahim setelah PH memerintah.

Pertemuan koalisi oposisi tersebut juga sepakat mengalokasikan kursi sebanyak 53 kursi untuk PPBM, 52 kursi PKR, 35 kursi untuk DAP dan 27 kursi untuk PAN.

Pada kesempatan terpisah Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan sesuai Konstitusi Federal setiap warga negara Malaysia memiliki hak yang sama untuk menjadi perdana menteri tanpa membedakan ras dan agama.

Dia mengatakan sesuai konstitusi setiap orang yang mendapatkan dukungan mayoritas dari parlemen dapat menjadi orang nomer satu di pemerintahan.