Tiga sipir tersangka gembong narkoba Malaysia kabur

id Narkoba,Narkoba Malaysia

Tiga sipir tersangka gembong narkoba Malaysia kabur

Narkoba

"Belum sampai ke sana, penyidik baru dapat unsur kelalaian dan dijerat dengan pasal 426 KUHP," tuturnya.

Pekanbaru, (AntaraKL) - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan tiga sipir lembaga pemasyarakatan Klas IIB Bengkalis, Provinsi Riau, sebagai tersangka terkait kaburnya seorang gembong narkoba asal Malaysia, Mohammad Azizi.

"Tiga petugas Lapas Bengkalis berinisial SA, SU dan BK ditetapkan sebagai tersangka terkait kaburnya tahanan narkoba," kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Abas Basuni di Pekanbaru, Rabu.

Abas menuturkan dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka dinilai yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Mohammad Azizi (33), terpidana kasus kepemilikan satu kilogram sabu-sabu yang kabur pada November 2017.

Ia menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang membantu pelarian pelaku tindak pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia menuturkan polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Mengenai unsur pidana korupsi suap yang diterima para tersangka dari Azizie, Abas menjelaskan penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat.

"Belum sampai ke sana, penyidik baru dapat unsur kelalaian dan dijerat dengan pasal 426 KUHP," tuturnya.

Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Bengkalis, dari total vonis hukuman 15 tahun penjara. Warga negara Malaysia itu ditangkap pada 2014 silam di Kecamatan Bantan, Bengkalis. Selain Azizie, polisi juga menangkap dua rekan senegaranya MN (38) dan AR (39).

Dari tangan para tersangka, sedikitnya satu kilogram sabu-sabu, satu paket besar heroin serta satu unit kapal cepat disita polisi. Mereka semua diketahui merupakan sindikat narkotika jaringan internasional.