KKP tangkap kapal nelayan Malaysia

id Nelayan,Nelayan Malaysia ditangkap

KKP tangkap kapal nelayan Malaysia

Ilustrasi - Nelayan

"Dari empat nelayan tersebut, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal. Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan," tutur Herno Hardianto.
Banda Aceh, (AntaraKL) - Kementerian Kelautan Perikanan melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap kapal nelayan berbendera Malaysia.

Kepala Subbagian Tata Usaha Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Hardianto di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, petugas juga mengamankan empat anak kapal yang semua warga negara Myanmar.

Kapal nelayan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat mencuri ikan di perairan timur Aceh, sekitar 20 mil dari Langsa. Kapal ditangkap pada 24 Januari lalu sekitar pukul 04.46 WIB," ungkap Herno.

Saat ini, kapal nelayan Malaysia tersebut diamankan di Pelabuhan Samudra Lampulo, Banda Aceh. Sebelumnya, kapal tersebut sempat dibawa singgah di Langsa. Kapal kayu dengan nama SLFA 4935 itu memiliki kapasitas 29 gross ton atau GT. 

Adapun empat nelayan kapal berbendera Malaysia yang diamankan tersebut yakni Win Su Htwe, 20 tahun, nakhoda kapal, serta tiga anak buah kapal yaitu Myo Win Aung, 32 tahun, Soe Min, 34 tahun, dan Moe Moe, 39 tahun. Ke empat mereka merupakan warga Myanmar.

Herno menyebutkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas yang berpatroli menggunakan Kapal Pengawas Hiu 12 melihat kapal nelayan tanpa bendera. Saat didekati, kapal nelayan itu sedang menangkap ikan menggunakan pukat.

"Setelah diperiksa, anak buah kapal tidak dapat memperlihatkan izin penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menangkap ikan menggunakan pukat yang dilarang," ungkap Herno.

Terkait ikan yang telah ditangkap, Herno menyebutkan pihaknya belum mengidentifikasi jenis ikannya. Namun begitu, berat keseluruhan ikan yang ditangkap mencapai 150 kilogram.

"Dari empat nelayan tersebut, seorang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal. Tersangka dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU 45 Tahun 2009 tentang perikanan," tutur Herno Hardianto.