KBRI KL pulangkan 106 PMI kelompok rentan ke tanah air

id KBRI KL, PMI bermasalah, pekerja migran Indonesia

KBRI KL pulangkan 106 PMI kelompok rentan ke tanah air

Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur. (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL), Malaysia memfasilitasi pemulangan 106 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia ke tanah air.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari akun media sosial KBRI KL, di Kuala Lumpur, Sabtu, pemulangan itu dilakukan pada Kamis (6/11) lalu, di antaranya terhadap 88 WNI yang masuk dalam kelompok rentan dari Rumah Detensi Imigrasi Malaysia dan 18 WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KBRI KL.

Sebanyak 106 WNI tersebut kembali ke tanah air melalui enam titik ketibaan, yaitu Aceh, Medan, Jakarta, Surabaya, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.

Mayoritas para WNI bermasalah dikarenakan melakukan pelanggaran keimigrasian (overstayer), ataupun memiliki sengketa ketenagakerjaan dengan majikan di Malaysia.

Pemulangan kelompok rentan dari Rumah Detensi Imigrasi kali ini merupakan gelombang kelima sejak dimulai pada pertengahan Agustus 2025 lalu. Total, hingga saat ini, sebanyak 408 WNI dari Rumah Tahanan Imigrasi telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air.

Adapun WNI dari TSS KBRI KL, tercatat sebanyak 277 orang telah kembali ke tanah air. Secara keseluruhan, sebanyak 685 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air sejak awal tahun hingga awal November 2025.

Proses pemulangan WNI kelompok rentan kali ini melibatkan Jabatan Imigresyen Malaysia (JIM), Jabatan Penjara Malaysia (JPM), Otoritas Bandara Kuala Lumpur International Airport dan maskapai pesawat terbang termasuk Garuda Indonesia.

Perwakilan RI di KL mencatat sepanjang tahun 2025, pengaduan yang masuk ke kanal aduan KBRI KL sebanyak lebih dari 5.000 aduan, mayoritas terkait kasus keimigrasian dan ketenagakerjaan.

KBRI KL senantiasa mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia baik untuk tujuan wisata maupun bekerja agar terus memperhatikan peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.

Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.