Imigrasi Malaysia tahan dalang pemalsu dokumen

id Imigrasi Malaysia,Pemalsu dokumen

Imigrasi Malaysia tahan dalang pemalsu dokumen

Kepala Jawatan Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Bin Haji Ali (1)

"Sejumlah stempel instansi di Indonesia dicurigai dipalsukan seperti stempel keluar masuk Imigrasi dan stempel KBRI, stempel Imigrasi Malaysia yakni stempel masuk dan keluar Malaysia serta stempel Imigrasi Singapura telah dirampas," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Imigrasi Malaysia menahan dalang utama sindikat pemalsuan dokumen antara negara yang aktif sejak kira-kira dua tahun lalu dalam serbuan operasi di sebuah rumah di Ampang, Selangor, Selasa malam (13/2).

Ketua Pengarah Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali kepada media, Rabu, mengatakan lelaki berumur 44 tahun itu pakar dalam melakukan mengubah paspor Indonesia, Bangladesh dan Pakistan selain mengubah dokumen buku nikah dan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP).

Mustafar mengatakan laki-laki tersebut akan menerima pemesanan melalui kenalannya dari Indonesia atau yang berada di Malaysia atau individu kenalannya sendiri.

"Paspor yang sudah kadaluarsa atau milik orang lain diubah sesuai mengikuti kehendak pelanggan. Pelaku juga menyelundupkan masuk paspor palsu dari Indonesia untuk tujuan pasar di Malaysia," katanya usai acara Tamat Latihan Kursus Asas Pasukan Khas Jabatan Imigrasi.

Mustafar mengatakan dalam operasi mulai 22.00 malam hingga tengah malam pihaknya menemukan antaranya 70 robekan paspor Indonesia, 32 paspor Indonesia, enam paspor Bangladesh serta dua paspor Pakistan yang semuanya dicurigai sudah diubah.

"Sejumlah stempel instansi di Indonesia dicurigai dipalsukan seperti stempel keluar masuk Imigrasi dan stempel KBRI, stempel Imigrasi Malaysia yakni stempel masuk dan keluar Malaysia serta stempel Imigrasi Singapura telah dirampas," katanya.

Dia mengatakan pelaku mendapatkan pasokan paspor dan buku nikah dari Madura, Indonesia, yang diselundupkan masuk secara bertahap yaitu tiga hingga lima naskah bagi setiap perjalanan yang dibantu rekan senegaranya.

Menurutnya, satu paspor kosong yang dipalsukan dijual dengan harga RM50 sedangkan setelah diproses sekitar RM200 hingga RM300 di pasar Malaysia.

Dia mengatakan pelaku juga menerima pemesanan sticker Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang dijual dengan harga RM50 hingga RM150 per keping.

"Pelaku mendapat pasokan stiker PLKS daripada satu sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di sekitar Kuala Lumpur dengan harga RM30 per keping, sedangkan buku nikah kosong palsu dijual RM60 sedangkan yang diproses RM100," katanya.

Mustafar mengatakan dalang utama sindikat terkait melakukan perubahan dokumen secara manual atau tradisional tanpa menggunakan peralatan canggih.

"Pelaku menjadikan rumah sewanya sebagai pusat operasi dan pelanggan ke rumahnya untuk membuat pemesanan. Waktu untuk menyiapkan satu dokumen adalah sekitar empat hingga 24 jam bergantung kepada stok pasokan," katanya.

Jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar RM3.000 hingga RM5,000 per bulan sedangkan rata-rata keuntungan sepanjang tempo menjalankan kegiatan tersebut hampir RM80.000.

"Kita percaya akan ada lagi tangkapan melibatkan individu yang membantu dalang terkait," katanya.

Mustafar menegaskan pihaknya memandang serius dan tidak akan berkompromi dengan kegiatan terkait yang mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara.

"Jabatan Imigresen akan mengenakan tindakan tegas terhadap pelaku atau sindikat yang melakukan kesalahan di bawah Akta Imigresen 1959/1963 atau Akta Pasport 1966," katanya.