Menlu : "post mortem" Adelina selesai Rabu

id Adelina

Menlu : "post mortem" Adelina selesai Rabu

Terdapat kesan lebam pada kepala dan muka, cedera luka bernanah pada tangan dan kedua-dua belah kaki korban. Foto Ihsan PDRM (1) (1/)

"Dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," tuturnya.
Jakarta, (AntaraKL) - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan bahwa "post mortem" dari korban tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia Adelina Lisao yang meninggal dunia di Malaysia diperkirakan selesai pada Rabu. 
"Kita menunggu hari ini. Menurut informasi yang kita peroleh dari otoritas di sana (Malaysia), hari ini 'post mortem' akan selesai," kata Retno usai membuka lokakarya Indonesia dan Filipina tentang Kerja Sama Pendidikan Islam di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan bahwa informasi mengenai perkiraan selesainya identifikasi penyebab kematian korban diterima pada Rabu pagi ini.
Selain itu, pihak pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang telah mendapatkan hak kompensasi yang akan diberikan keluarga korban dari Adelina asal Nusa Tenggara Timur itu.
Retno tidak menyebutkan besaran kompensasi tersebut.
Sebelumnya, Pejabat Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang Neni Kurniati menegaskan bahwa pembantu warga negara Indonesia yang meninggal setelah disiksa oleh majikannya, Adelina (26), telah bekerja dengan majikannya sejak Desember 2014.
Adelina dilaporkan meninggal dunia pada hari Minggu (11-2-2018) di rumah sakit dan majikannya kini sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan terhadapnya.
Sebelumnya, Retno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tewasnya Adelina asal Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa pemerintah RI akan melakukan pendampingan hukum.
"Dalam arti kasusnya itu akan kita ikuti terus sehingga tidak ada hak hukum dari warga negara kita yang terkurangkan," tuturnya.
KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak Adelia akan terpenuhi, temasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut "remedial justice".