Malaysia dirugikan rencana penghentian PRT Indonesia

id adelina,moratorium PRT indonesia,pembantu indonesia

Malaysia dirugikan rencana penghentian PRT Indonesia

Terdapat kesan lebam pada kepala dan muka, cedera luka bernanah pada tangan dan kedua-dua belah kaki korban. Foto Ihsan PDRM (1) (1/)

"Kita mempunyai perjanjian di antara pihak majikan dan pekerja berkenaan yang harus ditandatangani supaya peraturan dan garis panduan itu dapat diikuti," katanya.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pemerintah Malaysia merasa dirugikan dengan rencana pemerintah Indonesia yang mau menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) ke negara ini karena kasus penyiksaan tersebut sangat jarang terjadi.

Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengemukakan hal itu sebagaimana diberitakan media setempat, Minggu, menanggapi wacana penghentian pengiriman PRT ke Malaysia usai mengadakan peninjauan ke Dataran Bagan Datuk.

Dari segi statisiknya, ujar dia, Malaysia merupakan diantara negara yang mencatatkan kasus penyiksaan terhadap pembantu rumah tangga dari Indonesia terendah dibanding beberapa negara lain.

Sehubungan hal itu, Ahmad Zahid mengatakan akan bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Hanif Dakiri untuk mengadakan perundingan mengenai soal keselamatan pekerja-pekerja serta pembantu rumah tangga dari Indonesia.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan memang telah ada tetapi kita akan lihat lagi perjanjian di antara majikan dengan pekerja terkait apabila peraturan tersebut masih longgar," katanya.

Dia mengharapkan Kantor Tenaga Kerja dan Kementerian Sumber Daya Manusia akan mengadakan kajian lagi terhadap perjanjian serta SOP terkait.

Minggu lalu seorang pembantu rumah tangga, Adelina Lisio (28) meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam setelah dipercayai disiksa oleh majikannya di sebuah rumah di Bukit Mertajam, Pulau Pinang.

Menurut laporan, beberapa tetangga mendakwa Adelina dipaksa tidur bersama seekor anjing jenis radelottweiler di anjungan rumah selama lebih sebulan sebelum dia meningga Sabtu.

Dia mengatakan Pemerintah Malaysia juga tidak akan melindungi siapapun majikan yang didapati bersalah melakukan penganiayaan atau kezaliman kepada pekerja asing.

"Kita mempunyai perjanjian di antara pihak majikan dan pekerja berkenaan yang harus ditandatangani supaya peraturan dan garis panduan itu dapat diikuti," katanya.