Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Seorang ibu telah didakwa membunuh oleh pengadikan Mahkamah Majistret di Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Rabu, terhadap seorang pembantu asal Nusa Tenggara Timur, Indonesia, pada 10 Februari 2018.
Media setempat melaporkan M.A.S. Ambika (59), didakwa membunuh Adelina Lisao (26), sedangkan putrinya R. Jayavartiny (32), didakwa mempekerjakan orang asing secara ilegal.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan hakim Muhamad Anas Mahadzir kedua pelanggaran tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di Taman Kota Permai antara Maret tahun lalu hingga 10 Februari 2018.
Ambika menganggukkan kepalanya saat dakwaan dibacakan menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan tersebut dan tidak ada permintaan yang dicatat darinya.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.
Putrinya Jayavartiny juga mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti tuduhan tersebut namun mengaku tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.
Dia didakwa berdasarkan Bagian 55B (1) Undang-undang Imigrasi 1959/63 dengan denda antara RM10.000 dan RM50.000 atau hukuman penjara maksimal 12 bulan atau keduanya atas tuduhan bersalah.
Anak laki-laki Ambika yang berusia 39 tahun yang awalnya ditangkap bersama dengan terdakwa telah dibebaskan dengan pengawasan polisi dan akan muncul sebagai saksi selama persidangan.
Ambika menangis saat mengatakan kepada fotografer untuk berhenti memotret dirinya dan putrinya.
Jayavartiny, yang wajahnya ditutupi t-shirt hitam memberitahu Ambika untuk tidak mengatakan apa-apa lagi.
Pada sidang pengadilan pengacara Muhaimin Hasyim mewakili Jayavartiny sementara Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Hamzah Azhan meminta uang jaminan sebesar RM20.000 dengan satu jaminan. Namun Jayavartiny meminta jaminan yang lebih rendah.
Dia berpendapat bahwa dia hanya bekerja sebagai salesgirl dan perlu bekerja untuk mendapatkan cukup uang untuk menyewa pengacara untuk kasus pengadilan Ambika.
Hakim Muhamad Anas Mahadzir memberikan jaminan sebesar RM15.000 dengan satu jaminan dan tetap pada tanggal 19 April untuk menyerahkan laporan kimia, forensik dan post-mortem.
Ambika dituduh membunuh Adelina di tempat yang sama pada pukul 16:00 pada tanggal 10 Februari tahun ini.
Berita Terkait
Kemlu bantu menangkan gugatan perdata kasus kematian Adelia Lisao di Malaysia
09 February 2024 18:30 Wib
Sidang penetapan sebagai ahli waris Adelina Lisao di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang
15 March 2023 17:40 Wib, 2023
Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan menjadi ahli waris di Penang
15 March 2023 17:07 Wib, 2023
Sidang awal gugatan perdata kasus Adelina Lisao digelar 15 Maret
07 February 2023 18:39 Wib, 2023
Kemlu RI: Pembebasan majikan Adelina Lisao di Malaysia melukai rasa keadilan
26 June 2022 8:38 Wib, 2022
Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding jaksa terkait kasus Adelina
26 June 2022 0:51 Wib, 2022
Hakim perintahkan tangkap pembunuh Adelina
10 December 2021 16:46 Wib, 2021
DPR minta pemerintah rampungkan MoU pekerja migran dengan Malaysia
23 September 2021 5:40 Wib, 2021