Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Raja Malaysia sambut baik rencana pembatasan masa jabatan Perdana Menteri

Senin, 19 Januari 2026 12:38 WIB
Image Print
PM Malaysia Anwar Ibrahim saat diterima Raja Malaysia Sultan Ibrahim di Istana Johor, Malaysia, Selasa (30/12/2025). (ANTARA/HO-Royal Press Office)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim ibni Sultan Iskandar menyambut baik rencana pembatasan masa jabatan Perdana Menteri Malaysia yang akan diatur dalam undang-undang.

"Saya menyambut baik upaya untuk memperkuat undang-undang terkait pemilihan umum, institusi demokrasi, dan pendanaan politik. Ini termasuk upaya untuk membatasi masa jabatan Perdana Menteri menjadi dua periode atau sepuluh tahun," kata Sultan Ibrahim.

Demikian disampaikan Raja Malaysia dalam titahnya pada upacara pembukaan Sidang Pertama Masa Jabatan Kelima Parlemen Malaysia yang ke-15 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin.

Dia juga menyambut baik upaya pemisahan peran Jaksa Agung dan penuntut umum, pembahasan undang-undang terkait kebebasan informasi, serta pembentukan lembaga Ombudsman Malaysia.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia menyatakan segera mengajukan rancangan undang-undang kepada parlemen, yang akan membatasi masa jabatan perdana menteri maksimum 10 tahun atau dua periode penuh.

Perdana Menteri Malaysia Anwar dalam Pesan Tahun Baru 2026, yang disampaikan di Putrajaya, Malaysia, Senin (5/1) lalu, menyampaikan semua jabatan harus memiliki batas waktu.

Selama ini tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu bagi seseorang untuk menjabat sebagai perdana menteri Malaysia.

Dalam pemilu Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Selanjutnya partai atau gabungan partai yang meraih kursi terbanyak di parlemen akan mengajukan nama calon perdana menteri yang akan dilantik oleh Yang di-Pertuan Agong atau Raja Malaysia.

PM Malaysia menjabat selama lima tahun atau masih dapat meneruskan jabatan selama masih mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen, dan selama masih mendapatkan kepercayaan.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026