Warga Malaysia besok memilih

id SPR,Pemilu Malaysia,Plihan Raya

Warga Malaysia besok memilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia atau Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) Malaysia Tan Sri Mohd Hasyim Bin Abdullah (tengah) dengan didampingi anggota mengumumkan waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Malaysia (PRU-14) dalam jumpa pers dengan media di Kantor SPR Putrajaya, Selasa (10/4). Pemilihan Umum bakal berlangsung 5 Mei 2018 untuk pemilihan via pos dan 9 Mei 2018 untuk pencoblosan via Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Sebanyak 14.449.200 orang pemilih terdaftar di Malaysia akan mengikuti pemilihan umum pada Rabu (9/5) besok tersebar pada 8.253 pusat pemilihan yang mempunyai 28.115 tempat pemungutan suara (TPS).

"Pada hari pemilihan semua pusat pemilihan akan dibuka mulai jam 8.00 pagi. Waktu penutupan pencoblosan berbeda-beda mengikut lokasi pusat pemilihan dan jumlah pemilih. Waktu pemilihan akan ditutup sepenuhnya pada jam 5.00 petang," ujar Ketua Suruhanjaya Pilihan Raya (KPU) Malaysia Tan Sri Mohd Hashim bin Abdullah, di Kuala Lumpur, Selasa.

Dia mengatakan keadaan cuaca pada hari pemilu itu diramalkan akan hujan, sehingga para pemilih disarankan agar merencanakan waktu untuk keluar memilih dan tidak keluar memilih pada saat-saat akhir.

"Bagi pemilih di Pusat Pemilihan yang ditutup pada jam 5.00 petang, mereka dinasihatkan supaya keluar memilih secara bertahap mengikuti kesesuaian waktu mereka dalam tempo yang ditetapkan agar tidak sesak saat mencoblos," katanya lagi.

Dia mengatakan kepada pemilih yang akan keluar memilih pada 9 Mei 2018 disarankan untuk membuat informasi lokasi pemilihan masing-masing, seperti nama Pusat Pemilihan dan saluran memilih (dalam buku Daftar Pemilih) melalui aplikasi MySPR Semak atau melalui laman pengundi.spr.gov.my.

"Atau sistem SMS dengan menuliskan SPR SEMAK no. kartu identitas dan dikirim ke 15888 atau telefon ke nomor 03-88927018. Partai-partai politik tidak boleh membantu pemilih dengan alasan untuk membantu pemilih-pemilih," katanya pula.

KPU juga meminta kerja sama para pemilih supaya tidak memberikan kartu identitas mereka kepada pihak-pihak lain karena mungkin akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan akan menimbulkan masalah pada hari pencoblosan.

"KPU juga meminta para majikan agar membolehkan pekerja mereka yang mendaftar sebagai pemilih untuk pergi memilih. Majikan yang menghalangi pekerja mereka untuk keluar memilih pada hari tersebut bisa diambil tindakan menurut pasal 25 (3) Akta Kesalahan Pilihan Raya 1954, yaitu didenda tidak lebih RM5,000 atau dipenjara setahun terbukti bersalah," katanya lagi.

Pada hari pemilihan, ujar dia, juga tidak dibenarkan lagi melakukan aktivitas kampanye karena merupakan suatu kesalahan di bawah Akta Kesalahan Pilihan Raya 1954.