Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menegaskan jumlah uang dari 35 di antara 72 tas yang dirampas dari kondominium Pavilion Residences di Jalan Raja Chulan Kuala Lumpur terkait mantan perdana menteri Najib Razak sebanyak RM 114 juta.
Direktur Jabatan Siasatan Jenayah Komersil atau Kepala Divisi Kejahatan Komersial Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Amar Singh mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di Tingkat 36 Menara 238 Jalan Tun Razak Kuala Lumpur, Jumat, terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Pada 21 hingga 23 Mei 2018 polisi telah melakukan pemeriksaan pada tas-tas tersebut. Saat perampasan Jumat 18 Mei 2018 kami tidak bisa menilai secara tepat jumlahnya," ucapnya.
Amar Singh mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan pihak bank untuk menilai dan di dalam tas tersebut terdapat 26 jenis mata uang dengan jumlah yang berbeda.
"Untuk pemeriksaan kami telah meminta bantuan Bank Negara dan Bank Islam Malaysia untuk mengira jumlahnya. Kami menggunakan 11 mesin untuk menghitung dan 21 pegawai bank membantu memperkirakan," tuturnya.
Amar Singh mengatakan polisi masih menunggu ahli untuk menilai 37 tas lainnya yang berisi perhiasan dan barang-barang berharga lainnya yang dirampas pada Jumat, (18/5).
Amar Singh juga menjelaskan foto-foto yang dipasang di media sosial dan media cetak yang konon menunjukkan barang-barang yang disita dan uang tunai dari Najib saat penyergapan di kondominium merupakan foto-foto palsu.
"Semua itu foto-foto palsu. Saya telah menginstruksikan kepada petugas polisi bahwa mereka tidak diizinkan membawa ponsel mereka selama operasi mereka. Hanya petugas resmi yang diizinkan mengambil gambar," ujarnya.
Amar Singh meminta masyarakat tidak mempercayai foto-foto yang beredar dan tidak menyebarkannya karena polisi melakukan penyelidikan secara profesional terhadap rumah mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tersebut.
Dia mengatakan gambar barang-barang mewah yang disita seperti tas dan jam tangan akan dikirim ke para ahli di luar negeri, termasuk di Paris untuk tujuan otentifikasi.
Berita Terkait
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 30 tahun penjara dalam kasus korupsi
01 September 2022 19:08 Wib, 2022
Istri mantan PM Najib jalani sidang putusan kasus dugaan menerima suap
01 September 2022 11:35 Wib, 2022
Pengadilan bebaskan paspor eks PM Najib kunjungi Singapura
18 October 2021 15:09 Wib, 2021
Najib Razak membayar uang jaminan RM2 juta
29 July 2020 16:50 Wib, 2020
Najib Razak dinyatakan bersalah
28 July 2020 17:42 Wib, 2020
Najib Razak sumpah muhabalah di Masjid Kampung Baru
20 December 2019 17:05 Wib, 2019
Anwar Ibrahim bantah Mahathir intervensi persidangan Najib Razak
13 November 2019 5:44 Wib, 2019
Najib Razak ditahan KPK untuk pendakwaan lagi
19 September 2018 17:02 Wib, 2018