KBRI beri paspor WNI di Malaysia

id KBRI Kuala Lumpur,paspor wni

KBRI beri paspor WNI di Malaysia

KBRI Kuala Lumpur buka 24 Jam (Foto @KBRI_Kuala Lumpur) (1)

"KBRI Kuala Lumpur menghimbau agar WNI dapat mengurus sendiri permohonannya di KBRI dan menghindari pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan pembuatan paspor serta meminta uang di luar tarif paspor," ujar Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpu
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bakal memberikan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang belum memilikinya.

Menurut edaran KBRI Kuala Lumpur Nomor 00046/WN/06/2018/07 di Kuala Lumpur, Senin bahwa pemberian paspor dalam rangka memberikan perlindungan bagi WNI untuk pengurusan izin tinggal atau izin kerja di Malaysia.

Sedangkan pemberian paspor dilaksanakan dengan ketentuan pemohon melampirkan paspor terakhir yang dimiliki baik yang masih berlaku maupun habis berlakunya.

Bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor maka wajib melampirkan KTP elektronik atau akta lahir dan Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia yang dikeluarkan Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur.

Kemudian membayar biaya paspor sesuai tarif yang berlaku yakni paspor 24 halaman RM 48, paspor 48 halaman RM 109, paspor 24 halaman jika paspor lama hilang RM 78 dan paspor 48 halaman RM 200 jika paspor lama hilang.

Pembayaran biaya paspor hanya dilakukan di konter layanan yang tersedia di area KBRI.

"KBRI Kuala Lumpur menghimbau agar WNI dapat mengurus sendiri permohonannya di KBRI dan menghindari pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan pembuatan paspor serta meminta uang di luar tarif paspor," ujar Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Mulkan Lekat.

Untuk menghindari antrian panjang, ujar dia, pemohon dapat memilih menggunakan layanan pendaftaran paspor online yang dapat diakses melalui website 
http://onlineservice.kbrikl.org/passport/.