WNI asal Aceh divonis mati karena narkoba

id narkoba,wni dihukum mati,wni aceh

WNI asal Aceh divonis mati karena narkoba

Ilustrasi narkoba

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Iqbal (30) divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Selasa, karena ditemukan narkoba dalam dua batang besi pada dua koper yang dibawanya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Datok Haji Ghazali bin Hj Cha, Jaksa Penuntut Umum, Hazril Bin Harun, sedangkan pengacara hadir dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi.

Jaksa dalam dakwaannya mengatakan pada 6 November 2015 lebih kurang pukul 08.40 malam di Pemeriksaan Penumpang 1 Balai Kedatangan Kuala Lumpur International Airport, Sepang, telah ditemukan narkoba jenis methamphetamine sebanyak 1.377,6 gram milik terdakwa.

Narkoba dalam dua bagasi tersebut terdeteksi oleh mesin detektor oleh pegawai bea cukai Syafiq Ikhwan.

Bagasi-bagasi tersebut telah dibawa ke Pemeriksaan Penumpang 1 dan hasil pemeriksaan terhadap batang besi berwarna cokelat gelap terdapat serbuk kristal narkoba.

Peristiwa tersebut kemudian diteruskan ke Bagian Penegakan Hukum KLIA dan dibuatkan laporan polisi di Balai Polisi Sepang.

Selanjutnya pembongkaran secara menyeluruh dilakukan oleh pegawai Bea Cukai dengan disaksikan terdakwa. Seperti bagasi pertama ditemukan juga serbuk kristal narkoba dalam batang besi.

Terdakwa telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkoba Berbahaya 1952 yang bisa dihukum mati dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama.

Pengacara dari Gooi & Azura, Selvi dan Irwan Sumadi menyatakan akan banding ke Mahkamah Rayuan secepatnya.

(T.A034/B/C004/C004) 31-07-2018 16:46:03