Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Malaysia jelaskan larangan anak usia di bawah 16 tahun miliki akun medsos pribadi

Jumat, 6 Maret 2026 20:31 WIB
Image Print
Arsip - Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, usai membuka "Seminar Pengembangan Modul Pelatihan Pemberantasan Berita Palsu di ASEAN", di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.

Kuala Lumpur (ANTARA) - Otoritas Malaysia menjelaskan larangan anak usia di bawah 16 tahun di Malaysia memiliki akun media sosial sendiri, untuk memberikan perlindungan kepada anak.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan anak-anak usia di bawah 16 tahun masih bisa memiliki akun media sosial jika dikelola orang tua atas nama anak tersebut.

Fahmi seperti dikutip dari BERNAMA, Jumat, menyatakan pentingnya melindungi anak dari risiko keamanan daring, termasuk ancaman predator siber yang berpotensi menghubungi anak-anak melalui berbagai platform media sosial.

"Masalah utamanya adalah siapa yang mengendalikan akun... kami tidak ingin anak-anak mengendalikan akun itu sendiri. Jika akun dibuka oleh orang tua, setidaknya mereka dapat mengetahui apakah ada individu yang tidak dikenal yang terhubung dengan anak mereka," kata Fahmi.

Fahmi juga mengatakan pemerintah Malaysia sedang menerapkan regulatory sandbox atau tempat pengujian bersama dengan platform media sosial, untuk memberlakukan batasan usia 16 tahun dalam pendaftaran akun baru.

Dia mengatakan pendekatan Malaysia berbeda dari model jaminan usia (age assurance) yang digunakan di Australia, di mana Malaysia memanfaatkan undang-undang khusus tentang MyKad (kartu tanda kependudukan) sebagai elemen keamanan tambahan untuk memverifikasi identitas dan usia pengguna.

"Anak-anak masih diperbolehkan menonton konten seperti di YouTube. Mereka hanya tidak boleh membuka akun sendiri," kata Fahmi.

Fahmi juga mengatakan bahwa orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas digital anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka menggunakan perangkat tanpa pengawasan terlalu lama.

"Perangkat elektronik bukanlah pengasuh. Orang tua memiliki tanggung jawab," katanya.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026