Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Dua warga Malaysia didakwa terlibat perdagangan orang WNI

Kamis, 12 Maret 2026 22:37 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kampanye "Stop TPPO" untuk menolak perdagangan orang. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aa.asi)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Dua warga negara Malaysia yang merupakan ibu dan anak didakwa di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Anti-Perdagangan Orang (ATIP), Klang, Selangor, Malaysia, atas dugaan keterlibatan perdagangan orang terhadap dua warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan keterangan Kantor Imigrasi Malaysia (JIM), yang dikutip di Kuala Lumpur, Kamis malam, kedua warga Malaysia itu didakwa pada tanggal 9 Maret 2026.

Dakwaan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 [Akta 670] yang dibaca bersama Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas tuduhan memperdagangkan dua (2) warga negara Indonesia yang merupakan pasangan suami istri untuk tujuan eksploitasi kerja paksa sebagai asisten rumah tangga.

Terdakwa terdiri atas seorang perempuan warga negara Malaysia berusia 73 tahun dan anak laki-lakinya berusia 52 tahun, yang diduga tidak membayar gaji kepada pasangan warga negara Indonesia tersebut selama 15 tahun mereka bekerja di bawah pengawasan para terdakwa.

Tindakan ini diyakini mengandung unsur eksploitasi kerja paksa. Namun demikian, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan pengadilan.

Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa diwakili oleh penasihat hukum. Pihak penuntut dari Kantor Imigrasi Malaysia memohon jaminan sebesar 20.000 ringgit (Rp86 juta) bagi setiap terdakwa, namun pengadilan mengizinkan jaminan sebesar 15.000 ringgit (Rp64 juta) untuk masing-masing terdakwa dengan seorang penjamin.

Pengadilan telah menetapkan tanggal 13 April 2026 sebagai tanggal persidangan berikutnya. Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan juga dapat dikenakan denda.

Pihak Kantor Imigrasi Malaysia menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk perdagangan orang dan penyelundupan migran.

Tindakan tegas tanpa kompromi akan diambil terhadap siapa pun, baik individu, sindikat, majikan, maupun pihak lain yang didapati melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 [Akta 670].

Kantor Imigrasi Malaysia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026