WNI di Tawau terima akta kawin lahir dan NIK

id WNI di Tawau,Konsulat Republik Indonesia Tawau,Tawau

WNI di Tawau terima akta kawin lahir dan NIK

Warga Negara Indonesia (WNI) di Tawau Malaysia yang belum memiliki identitas menerima akta perkawinan, akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK) sekaligus dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Kamis. (Foto : Firma Agustina)

"Untuk melakukan proses pencatatan di data base Kementerian Dalam Negeri RI Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara khusus menugaskan Tim dari Jakarta ke Tawau," katanya.
Tawau, (ANTARA News) - Warga Negara Indonesia (WNI) di Tawau Malaysia yang belum memiliki identitas menerima akta perkawinan, akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK) sekaligus dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Kamis.

Mereka menerima identitas tersebut dalam Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di kantor KRI Tawau untuk kedua kalinya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, beserta pemuka agama dari Tawau dan Nunukan.

Selain menerbitkan akta perkawinan dan kelahiran, WNI peserta kegiatan yang terverifikasi dapat sekaligus memperoleh nomor induk kependudukan (NIK) dengan kode khusus 99 untuk menandakan bahwa nomor induk tersebut diterbitkan di luar negeri.

Data pengajuan pembuatan dan perpanjangan paspor KRI Tawau pada 2018 mencatat terdapat sekitar 110.000 pemohon.

Banyak dari WNI tersebut yang menikah dengan sesama WNI di Sabah dan belum mencatatkan pernikahannya maupun anak-anak hasil pernikahannya ke instansi berwenang di Malaysia maupun di Indonesia.

Hal ini menimbulkan resiko dan kerentanan pada perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut sebelumnya KRI Tawau telah lima kali menyelenggarakan kegiatan pencatatan pernikahan bagi WNI muslim.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo mengatakan kegiatan ini merupakan upaya konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Katolik maupun Kristen namun perkawinan tersebut belum dicatatkan.

"Untuk melakukan proses pencatatan di data base Kementerian Dalam Negeri RI Indonesia, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara khusus menugaskan Tim dari Jakarta ke Tawau," katanya.

Sedangkan untuk memverifikasi keabsahan pernikahan para WNI, KRI Tawau bekerja sama dengan pemuka agama Kristen dan Katolik dari Tawau dan Nunukan.

Pelaksana Fungsi Konsuler KRI Tawau, Vara Dwikhandini, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran KRI Tawau menyampaikan laporan sebanyak 200 pasangan suami istri WNI telah mendaftar untuk dicatatkan akta kawin dan lebih dari 500 anak telah mendaftar untuk diterbitkan akte kelahiran.

Ia menjelaskan sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

Selama ini banyak WNI/TKI khususnya yang lahir di Sabah, Malaysia kesulitan memperoleh KTP dan KK ketika mereka kembali ke Indonesia.

"Dengan penerbitan NIK di Tawau, diharapkan mereka tidak akan menghadapi kesulitan yang sama," katanya.