Pelanggar larangan merokok di Malaysia belum didenda

id larangan merokok

Pelanggar larangan merokok di  Malaysia belum didenda

Larangan Merokok

"Larangan merokok di tempat makan mulai diberlakukan per 1 Januari 2019 dibawah Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau (Amandemen) 2018," katanya.
Putrajaya, (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan Malaysia menegaskan belum memberikan denda dalam waktu enam bulan pertama terhadap pelanggar larangan merokok di tempat makan namun hanya memberikan peringatan kepada yang bersalah.

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad dalam jumpa pers di Putrajaya, Rabu, mengatakan jangka waktu enam bulan pertama adalah waktu pemberian edukasi dan sosialisasi sehingga hanya diberikan peringatan.

"Larangan merokok di tempat makan mulai diberlakukan per 1 Januari 2019 dibawah Peraturan 11, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau (Amandemen) 2018," katanya.

Dia mengatakan dalam waktu enam bulan ini mereka yang masih merokok di tempat larangan yaitu tempat makan akan diberikan peringatan secara bertulis.

"Sebagai permulaan kepada peraturan amandemen ini, semua negara bagian sudah melaksanakan edukasi seperti melaksanakan aktifitas sosialisasi mengenai tempat larangan merokok melalui edaran, informasi secara individu serta di media massa dan media sosial," katanya.

Pada aktifitas penegakan peraturan pada hari pertama telah melibatkan sebanyak 611 anggota dari Kementerian Kesehatan dan sebanyak 2,786 tempat makan termasuk yang beroperasi 24 jam dikunjungi dan sebanyak 1,453 teguran bertulis dikeluarkan.

"Teguran juga diberikan kepada kepada pemilik tempat makanan mengenai tanggungjawab mereka untuk memasang tanda larangan merokok dan memastikan tidak ada orang merokok sebagaimana Peraturan 12, Peraturan-Peraturan Pengawasan Hasil Tembakau 2004," katanya.