Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan Undang-Undang tentang Mata Uang Digital dan Token Digital pada Selasa (15/1).
Dengan berlakunya UU tersebut, maka siapa pun yang menawarkan koin awal tanpa izin (ICO) atau pertukaran aset digital terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar RM10 juta atau Rp34 miliar.
"Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng di Kuala Lumpur, Senin, mengemukakan bahwa Aturan Pasar Modal dan Layanan (Prescription of Securities) Mata Uang Digital dan Token Digital tahun 2019 secara efektif berlaku pada Selasa (15/1) dan kerangka kerja yang berlaku pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, mata uang digital dan token digital atau aset digital ditentukan sebagai efek dan akan diatur oleh Komisi Sekuritas (SC).
Menurut Lim, instrumen tersebut dan aktivitas terkait lainnya harus terlebih dahulu disetujui oleh SC dan harus mematuhi hukum dan peraturan sekuritas yang relevan.
"Kementerian Keuangan memandang aset digital, serta teknologi `blockchain` yang mendasarinya memiliki potensi menghasilkan inovasi di industri lama dan baru," katanya.
Secara khusus, ujar dia, pihaknya percaya aset digital memiliki peran untuk dimainkan sebagai alternatif penggalangan dana bagi pengusaha dan bisnis baru, dan kelas aset alternatif bagi investor.
Lim mengatakan SC akan memberlakukan persyaratan peraturan untuk penerbitan ICO dan perdagangan aset digital di bursa aset digital di Malaysia.
"Siapa pun yang menawarkan ICO atau mengoperasikan pertukaran aset digital tanpa persetujuan SC dapat dihukum tidak lebih dari 10 tahun dan denda tidak melebihi RM10 juta," katanya.
Berita Terkait
Australia ajukan UU beri hak pekerja abaikan panggilan setelah jam kerja
08 February 2024 4:52 Wib
UU Imigrasi kontroversial Prancis memicu unjuk rasa besar di Paris
16 January 2024 14:27 Wib
Wapres Ma'ruf undang Malaysia investasi di tiga sektor untuk IKN Nusantara
28 November 2023 23:00 Wib
Menlu Billstrom sebut Swedia pastikan penodaan agama tidak terulang
26 July 2023 14:41 Wib
PSSI undang Presiden saksikan laga Indonesia vs Argentina
05 June 2023 20:31 Wib
Presiden Jokowi sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang
13 January 2023 17:50 Wib, 2023
Presiden Jokowi segera undang pejabat terkait tindaklanjuti laporan Tim PPHAM
11 January 2023 13:58 Wib, 2023