
KJRI Kuching bantu dua PMI dapatkan hak gaji dari majikan

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching berhasil membantu dua pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dalam memperoleh hak gajinya dari majikan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching Abdullah Zulkifli saat menerima kedua PMI tersebut di KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, Selasa, menyatakan KJRI Kuching berkomitmen untuk menangani setiap kasus PMI dengan pendekatan yang mengedepankan empati, keadilan, dan penyelesaian konkret.
“Setiap PMI yang datang kepada kami membawa harapan. Tugas kami adalah memastikan mereka tidak sendirian, dan bahwa hak-haknya sebagai pekerja dan sebagai manusia tetap dihormati. Kami tidak hanya memediasi, tetapi memastikan hasilnya benar-benar dirasakan oleh yang bersangkutan,” ujar Konjen Abdullah Zulkifli dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa.
Menurut informasi, kedua PMI itu bekerja di sektor domestik sebagai asisten rumah tangga.
Salah satu PMI yang berhasil mendapatkan haknya adalah R, asal satu kota di Jawa Barat, yang telah bekerja selama 2 tahun 7 bulan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, sebelum akhirnya memutuskan meninggalkan pekerjaannya akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KJRI Kuching yang sudah membantu saya mendapatkan hak saya. Waktu itu saya benar-benar tidak tahu harus ke mana, tapi di sini saya dibantu sampai masalah saya selesai,” ungkap R.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi KJRI Kuching, R akhirnya berhasil memperoleh sisa gaji senilai 17.000 ringgit (sekitar Rp74,3 juta) yang sebelumnya tertahan.
Kisah serupa dialami oleh ES, perempuan asal satu kota di Kalimantan Barat, yang telah bekerja selama 3 tahun 4 bulan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Setelah mengakhiri masa kerjanya, ES menghadapi kendala dalam pencairan sisa gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya.
Dengan pendampingan KJRI Kuching, termasuk pemanggilan majikan dan proses mediasi yang konstruktif, ES akhirnya menerima seluruh haknya sebanyak 32.000 ringgit (sekitar Rp139 juta)
"Saya sangat bersyukur akhirnya bisa menerima gaji yang selama ini saya tunggu-tunggu. Uang ini sangat berarti bagi saya, terutama untuk membantu keluarga saya di Indonesia,” ujar ES.
Saat ini, kedua PMI tersebut ditampung sementara di shelter KJRI Kuching. Selain memastikan keamanan dan kebutuhan dasar terpenuhi, KJRI juga tengah memproses tahapan administrasi dan keimigrasian sebagai bagian dari persiapan pemulangan mereka ke Indonesia.
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, KJRI Kuching telah menangani sejumlah kasus serupa dan berhasil membantu PMI mendapatkan kembali hak gaji mereka dengan total nilai hampir 100.000 ringgit (sekitar Rp436 juta)
KJRI menyatakan pencapaian ini mencerminkan intensitas permasalahan yang dihadapi PMI, sekaligus konsistensi upaya pelindungan yang dilakukan oleh perwakilan RI.
KJRI Kuching juga mengimbau seluruh PMI di wilayah Sarawak untuk tidak ragu melapor apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, para PMI diingatkan untuk memastikan proses keberangkatan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi guna meminimalkan risiko.
KJRI menyampaikan kasus yang dialami R dan ES menjadi pengingat bahwa dibalik angka-angka dan proses administratif, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang membutuhkan kehadiran negara.
Dalam konteks tersebut, KJRI Kuching menyatakan komitmennya untuk terus berupaya memastikan bahwa setiap PMI tidak hanya bekerja, tetapi juga terlindungi dari sisi martabat dan keadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Kuching bantu dua PMI dapatkan hak gaji dari majikan
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
