
Kejati Kepri dan BP Batam kerja sama penanganan masalah hukum

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kejati Kepri melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas," katanya usai penandatanganan kerja sama di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa.
Devy menjelaskan dalam kewenangannya JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Termasuk, upaya pencegahan terhadap potensi masalah hukum.
Ia berharap sinergi yang terbangun antara BP Batam dan Kejati Kepri dapat mendukung kelancaran program pembangunan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.
"Dengan adanya kerja sama ini, program pembangunan khususnya di Batam dapat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Sementara, Kepala BP Batam Amsakar Achmad berharap MoU ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional, sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Amsakar menilai kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam.
"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama yang strategis ini," ujar dia.
Amsakar melanjutkan aspek kepastian hukum menjadi hal krusial dalam pengelolaan kawasan.
Menurutnya kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis dinilai penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan di masa mendatang.
"Kerja sama antara BP Batam dan Kejati Kepri dalam pembangunan dilakukan untuk memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan bebas dari penyimpangan," demikian Amsakar.
Pewarta : Ogen
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
