
Badan Maritim Malaysia tahan kapal nelayan Indonesia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Negeri Perak berhasil menahan kapal nelayan milik warga negara Indonesia yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia, Minggu (17/5).
Otoritas Malaysia dalam keterangan di Kuala Lumpur, Senin, menyampaikan penangkapan dilakukan melalui operasi penegakan hukum di posisi sekitar 15 mil laut di utara Pulau Jarak, Malaysia.
Direktur Maritim Negeri Perak, Kapten Maritim Mohamad Shukri bin Khotob mengatakan, penahanan tersebut dilakukan oleh aset Maritim Malaysia sekitar pukul 14.32 waktu setempat.
“Hasil pemeriksaan mendapati, kapal tradisional itu diawaki oleh empat kru termasuk nakhoda, seluruhnya warga negara Indonesia berusia antara 20 hingga 34 tahun,” katanya.
Ia menyampaikan, pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Akta Perikanan 1985 karena menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin yang sah, selain turut diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 karena gagal menunjukkan dokumen identitas diri yang sah.
Seluruh kru, kapal, peralatan penangkapan ikan, serta hasil laut yang diperkirakan bernilai lebih dari 2 juta ringgit telah ditahan dan dibawa ke Dermaga Pasukan Polis Marin (PPM) Kampung Acheh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Maritim Negeri Perak akan terus mempergiat patroli dan operasi penegakan hukum guna memberantas pencerobohan kapal nelayan asing yang bukan saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga merugikan sumber perikanan lokal serta keamanan perairan negara,” tegasnya.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
