
Imigrasi Malaysia perkuat penegakan hukum bagi WNA langgar izin tinggal

Kuala Lumpur (ANTARA) - Direktorat Imigrasi Malaysia (JIM) terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal serta menjalankan kegiatan kerja atau usaha tanpa izin yang sah di Malaysia.
Hingga 31 Mei 2026, JIM telah menahan sebanyak 30.801 warga negara asing atas berbagai pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.324 orang terdeteksi menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan, termasuk terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan mereka ke Malaysia, demikian keterangan JIM di Kuala Lumpur, Selasa.
Untuk memastikan penegakan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh, JIM telah menerapkan berbagai pendekatan, termasuk peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan, pelaksanaan operasi terarah di lokasi-lokasi yang menjadi fokus perhatian, tindakan tegas terhadap pemberi kerja yang melanggar peraturan keimigrasian, serta penguatan operasi terpadu bersama instansi penegak hukum terkait.
Selain itu, JIM juga menetapkan Indikator Kinerja Utama (KPI) tahunan yang menitikberatkan pada tindakan terhadap warga negara asing dan pemberi kerja yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap hukum negara.
JIM menyatakan akan terus mengintensifkan operasi penegakan hukum serta memperkuat kerja sama strategis dengan kementerian, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah guna memastikan setiap pelanggaran hukum dapat ditangani secara lebih efektif dan menyeluruh.
JIM tetap berkomitmen memastikan setiap fasilitas keimigrasian yang diberikan digunakan sesuai dengan tujuan yang diizinkan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, integritas sistem keimigrasian, dan terciptanya lingkungan ekonomi yang adil bagi semua pihak.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
