
KJRI Kota Kinabalu perkuat kepastian hukum keluarga Indonesia di Sabah

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 71 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Sabah memperoleh kepastian hukum bagi keluarga mereka melalui Program Menikah Untuk Melindungi (MENIKUM) 2.0 yang diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu.
Program yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni-3 Juli 2026 ini merupakan perwujudan nyata komitmen pemerintah Indonesia kepada setiap keluarga Indonesia di luar negeri untuk memastikan pengakuan hukum, perlindungan hak-hak sipil, dan akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan negara.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Noorman Effendi dalam keterangan KJRI Kota Kinabalu, di Kuala Lumpur, Kamis, menegaskan bahwa pelayanan pencatatan perkawinan bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian penting dari upaya negara membangun fondasi keluarga Indonesia yang kuat.
“Pelayanan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar mencatat sebuah perkawinan. Yang lebih penting, kita memastikan setiap keluarga Indonesia memperoleh pengakuan hukum, pelindungan negara, dan fondasi yang kuat bagi masa depan anak-anak mereka,” ujar Konjen Noorman Effendi dalam sambutannya di acara tersebut.
Konjen menambahkan bahwa sebagian besar WNI di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu tinggal di kawasan perkebunan dengan keterbatasan akses transportasi dan biaya. Oleh karena itu, pelayanan terpadu seperti MENIKUM menjadi salah satu solusi nyata untuk mendekatkan layanan negara kepada masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap hak-hak sipil yang mendasar.
Bagi sebagian besar warga Indonesia yang bekerja di daerah perkebunan di Sabah, pendaftaran pernikahan bukan hanya soal administrasi. Dokumen pernikahan yang sah juga merupakan landasan penting untuk perlindungan keluarga, kepastian status hukum suami, istri, dan anak, serta sebagai pintu gerbang menuju berbagai layanan negara, mulai dari pendaftaran kelahiran, administrasi kependudukan, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Melalui program ini, para peserta selain mendapatkan konfirmasi pernikahan, juga menerima berbagai layanan administrasi kependudukan terpadu, termasuk pembaruan data kependudukan, penerbitan Nomor Orang Tua Tunggal (NIT), perubahan status perkawinan, dan Akta Kelahiran (SBPK) untuk anak-anak mereka.
Dengan demikian, berbagai dokumen dasar yang dibutuhkan keluarga dapat diselesaikan dalam satu layanan jaringan, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan, kepastian, dan efisiensi dalam mengakses layanan negara.
Program MENIKUM merupakan inovasi pelayanan publik yang pertama kali diprakarsai oleh Kementerian Luar Negeri di Kota Kinabalu pada tahun 2011.
Seiring berjalannya waktu, model pelayanan terpadu ini berkembang menjadi praktik baik yang telah direplikasi oleh semua perwakilan Indonesia di Malaysia.
Hingga kini, tercatat sebanyak 34 kegiatan pelayanan terpadu telah diselenggarakan sebagai hasil sinergi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia di luar negeri.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, KJRI Kota Kinabalu juga menyelenggarakan Diseminasi Kebijakan dan Penguatan Kapasitas Teknis untuk Standardisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan serta Diseminasi Pelayanan Pencatatan Nikah di Luar Negeri yang merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas aparat pelayanan, yang meliputi pemahaman tentang inovasi terkini, serta meningkatkan kualitas pelayanan kemitraan bagi warga negara Indonesia di luar negeri agar lebih profesional, terstandarisasi, dan berkelanjutan.
Pembukaan acara tersebut dihadiri oleh Staf Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Antarlembaga Prasetya Hadi, yang menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Program seperti MENIKUM 2.0 menunjukkan bahwa kolaborasi antarkementerian mampu menghadirkan pelayanan negara yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui sinergi yang kuat, kita tidak hanya menerbitkan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak sipil WNI sebagai bagian dari pelindungan negara kepada seluruh warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada,” ujar Prasetya Hadi.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan, KJRI Kota Kinabalu menyatakan akan terus memperkuat penyelenggaraan pelayanan terpadu secara berkala, disertai peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya tertib administrasi melalui pemanfaatan teknologi digital, jejaring tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, sekolah, komunitas pekerja migran, serta berbagai kanal komunikasi lainnya.
Melalui MENIKUM 2.0, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan WNI tidak berhenti pada pelayanan kekonsuleran semata, tetapi juga diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak sipil yang menjadi fondasi bagi terbangunnya keluarga yang kuat, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Program ini diharapkan terus berkembang sebagai model pelayanan publik yang semakin inklusif dan mampu menjangkau lebih banyak WNI di luar negeri, sehingga setiap warga negara dapat merasakan kehadiran negara secara nyata, di mana pun mereka berada.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
