Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

KBRI Kuala Lumpur siap kawal kasus pembunuhan ibu dan bayi asal Aceh

Kamis, 2 Juli 2026 12:16 WIB
Image Print
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (ANTARA/Cindy Frishanti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa KBRI Kuala Lumpur mempertimbangkan penunjukan perwakilan hukum (watching brief) untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan ibu dan bayinya asal Aceh di Selangor, Malaysia.

“KBRI akan memantau penanganan proses hukum dari pelaku ini, bahkan mungkin KBRI KL juga akan menunjuk watching brief untuk memantau supaya pelaku ini juga dapat diproses sesuai hukum,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Heni Hamidah di Jakarta, Rabu.

Terkait motif pembunuhan, Heni menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kasus tersebut dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Pada 22 Juni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang, Aceh, dengan inisial PHA bersama bayinya dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.

"Dari informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh.

Berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan motif utang piutang dan PDRM disebut telah mendapatkan bukti kuat terkait tindak pidana tersebut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum Malaysia, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya pada 25 Juni, Haji Uma menyampaikan bahwa jenazah perempuan berusia 22 tahun itu telah dipulangkan ke Aceh untuk dimakamkan, sedangkan jenazah bayi dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI Kuala Lumpur siap kawal kasus pembunuhan ibu dan bayi asal Aceh



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026