Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengunjungi Kantor Polisi Daerah atau Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Sungai Buloh terkait hasil tes DNA mutilasi dua orang WNI di Sungai Buloh.
"Belum ada hasil tes DNA dan sidik jari. Polisi masih menunggu kepastian hasil kedua tes dan akan menyampaikan hasilnya kepada KBRI Kuala Lumpur," ujar Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary ketika dikonfirmasi di Kuala Lumpur, Selasa.
Sekiranya terdapat hasil positif dan keperluan penyidikan selesai, ujar dia, polisi akan menyerahkan jenazah kepada KBRI Kuala Lumpur guna memproses pemakaman.
Terkait penanganan kasus, dia mengatakan polisi sedang mengembangkan potensi tersangka baru yang memiliki hubungan dengan dua orang tersangka saat ini dan KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengungkap kasus pembunuhan bos tekstil asal Kabupaten Bandung, Ujang Nuryanto dan teman wanitanya, Ai Munawaroh, yang diduga dibunuh serta dimutilasi di Malaysia di Sungai Buloh.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan PDRM telah menangkap dua terduga pelaku yang merupakan warga negara Pakistan dan merupakan rekan bisnis Ujang Nuryanto dan Ai Munawaroh.
Berita Terkait
Garuda Indonesia beri layanan dan elemen kejutan Idul Fitri 1445 Hijriah
11 April 2024 15:21 Wib
Garuda Indonesia operasikan Boeing 737 serie 800 NG untuk rute Jakarta-Kuala Lumpur khusus Idul Fitri
11 April 2024 14:53 Wib
WNI dan warga asing laksanakan Shalat Idul Fitri bersama di KBRI Kuala Lumpur
10 April 2024 12:26 Wib
Pengiriman uang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia jelang Idul Fitri
08 April 2024 14:43 Wib
Garuda menyesuaikan jadwal penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur mulai 1 April
30 March 2024 21:58 Wib
Polisi menahan warga Israel bawa enam senjata api di Kuala Lumpur
29 March 2024 22:19 Wib
7 PPLN Kuala Lumpur divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun
21 March 2024 19:33 Wib
Kuasa hukum minta 7 anggota PPLN Kuala Lumpur dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan
20 March 2024 20:58 Wib