
Malaysia gelar operasi keimigrasian dibantu drone, tahan 86 WNA

Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menggelar operasi gabungan besar-besaran melibatkan 125 petugas dibantu drone, di Selangor, Malaysia, dan menahan sedikitnya 86 warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia.
Imigrasi Malaysia dalam keterangan di Kuala Lumpur, Jumat, menyatakan operasi yang dilaksanakan Rabu, 1 Juli 2026 ini, bertujuan memberantas Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan menindak segala bentuk penyalahgunaan undang-undang keimigrasian.
Operasi dilakukan di Plaza GM, Bandar Botanik, Klang, bekerja sama dengan Departemen Bea dan Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM), Departemen Pendaftaran Negara (JPN), serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN).
Pelaksanaan operasi/razia ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pengaduan masyarakat yang dilakukan selama dua pekan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 50 tempat usaha dan 327 orang, didapati 86 warga negara asing yang berasal dari China, Kamboja, Filipina, Myanmar, Indonesia, India, Bangladesh, dan Pakistan diduga melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963.
Selama operasi berlangsung, beberapa warga asing sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan berkat koordinasi tim operasi serta penggunaan drone untuk memantau jalur keluar.
Selain itu, JIM juga menerbitkan 11 Formulir 29 (Saman) kepada warga negara Malaysia untuk membantu proses penyelidikan.
Dalam operasi yang sama, Departemen Pendaftaran Negara (JPN) turut menangkap seorang perempuan yang diduga menggunakan kartu identitas milik orang lain untuk diselidiki berdasarkan Undang-Undang Pendaftaran Nasional 1959 (UU No. 78).
Seluruh warga negara asing yang ditahan telah ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi untuk menjalani penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap warga negara asing yang memasuki negara secara ilegal, tinggal melebihi masa izin yang diberikan, atau menyalahgunakan fasilitas paspor.
Pada saat yang sama, tindakan tegas juga akan diambil terhadap setiap pemberi kerja, pemilik tempat usaha, atau individu yang mempekerjakan, melindungi, maupun bersekongkol dengan Pendatang Asing Tanpa Izin.
JIM menyatakan akan terus mengintensifkan operasi penegakan hukum di seluruh negeri secara berkelanjutan. Setiap pihak yang melanggar undang-undang keimigrasian atau berupaya memanfaatkan kelemahan sistem akan dikenai tindakan tegas tanpa pengecualian.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
