
KJRI Johor diplomasi percepat pemulangan dua nakhoda nelayan RI

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melakukan diplomasi intensif guna mempercepat pemulangan dua nahkoda nelayan Indonesia yang sempat ditangkap dan menjalani persidangan di Malaysia, atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
KJRI Johor dalam keterangan di Kuala Lumpur, Senin, menyatakan dua warga negara Indonesia yakni NF selaku nakhoda KM Hai Yang 3 dan M selaku nakhoda KM Baruna Jaya, telah memperoleh putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, pada Senin.
Keduanya ditangkap atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Mahkamah menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar 10.000 ringgit, atau apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Selain itu, Mahkamah memutuskan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh pemerintah Malaysia sesuai dengan ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.
Sesuai ketentuan Malaysia, pelanggaran Akta Perikanan 1985 dapat diancam pidana berupa denda hingga 6 juta ringgit, disertai kemungkinan penyitaan kapal beserta peralatan penangkapan ikan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor Malaysia guna mempercepat pemulangan kedua WNI.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, pada sore hari ini kedua nelayan telah diserahkan oleh Jabatan Perikanan Mersing Johor kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses deportasi.
Pada 7 Juli 2026 KJRI Johor Bahru akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua WNI dan juga menyerahkan tiket feri menuju Batam agar proses deportasi dapat segera dilaksanakan.
Sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan pelindungan kekonsuleran kepada para WNI melalui pelaksanaan akses konsuler dan koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum hingga proses pemulangan ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru mengucapkan apresiasi atas koordinasi yang baik dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor atas penyelesaian kasus dua nelayan.
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang turut ditangkap dalam perkara yang sama setelah mereka tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah seluruh persyaratan keimigrasian diselesaikan.
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi permasalahan hukum di wilayah akreditasinya melalui pemberian akses kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, serta fasilitasi pemulangan ke Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Diplomasi aktif, KJRI Johor berhasil pulangkan empat nelayan ke tanah air
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
