
Imigrasi Meulaboh Aceh deportasi enam WNA sejak Januari-Juni 2026

Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat sepanjang semester pertama 2026 (Januari-Juni) telah melakukan penindakan berupa deportasi sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) telah resmi dideportasi kembali ke negara asalnya.
"Enam orang asing yang kami deportasi terdiri dari empat warga negara (WN) China, satu WN Pakistan, dan satu WN Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly dalam keterangan kepada ANTARA, Kamis.
Nicky menjelaskan, para WNA tersebut dijatuhi tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan. Langkah ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keberhasilan penindakan hukum ini, lanjut Nicky, tidak lepas dari kuatnya komitmen dan koordinasi antar lini di jajaran keimigrasian Aceh.
"Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah," ujarnya menambahkan.
Menurut Nicky, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional, sekaligus menjadi bukti nyata ketegasan instansi nya dalam melindungi kedaulatan negara.
Melalui penegakan hukum yang konsisten ini, Kantor Imigrasi Meulaboh optimis mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian di masa mendatang. Kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga sebagai peringatan preventif.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku," tegas Nicky.
Ke depan, imigrasi memastikan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di lapangan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian secara objektif. Upaya ini dilakukan demi menjaga muruah hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah hukum Aceh.
“Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa,” sebut Nicky.
Demi mencapai hasil yang maksimal, Imigrasi Meulaboh Aceh Barat juga terus membangun sinergi lintas sektoral guna memastikan seluruh prosedur penindakan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. Ke depan, operasi gabungan akan terus ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Meulaboh Aceh deportasi enam WNA sejak Januari-Juni 2026
Pewarta : Teuku Dedi Iskandar
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
