
BP3MI Riau fasilitasi pemulangan 11 PMI non-prosedural dari Malaysia

Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang pulang secara non-prosedural atau melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Harold Hamonangan, mengatakan seluruh PMI tersebut sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Laut dan Udara Kepolisian Resor Dumai. Penyerahan 11 PMI dilakukan oleh personel Satpolairud Polres Dumai kepada P4MI Dumai pada Jumat lalu (10/7).
"Sebelas PMI tersebut diamankan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Satpolairud Polres Dumai. Selanjutnya BP3MI Riau bersama P4MI Dumai memberikan pendampingan serta memfasilitasi kepulangan mereka ke daerah asal masing-masing," kata Harold di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan para PMI itu diamankan di kawasan Pesisir Pantai Besilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dikatakannya seluruh PMI tersebut sebelumnya bekerja di Malaysia. Akan tetapi mereka memilih pulang melalui jalur non-prosedural sehingga beresiko menjadi korban penyelundupan manusia.
"Setelah menjalani proses pendataan dan penanganan, seluruh PMI dipulangkan menggunakan transportasi darat menuju daerah asal masing-masing," terangnya.
Dua PMI asal Kabupaten Rokan Hilir dipulangkan menggunakan Bus Kubu Lestari Makmur. Sementara lima PMI asal Aceh diberangkatkan menggunakan Bus Makmur melalui Medan sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
Selain itu, seorang PMI asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta seorang PMI asal Cilacap, Jawa Tengah dipulangkan menggunakan Bus ALS. Sedangkan dua PMI asal Jambi diberangkatkan menggunakan bus dan travel menuju daerah asalnya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
