
Eropa prihatin warga Palestina ditahan Israel tanpa pengadilan resmi

Ramallah (ANTARA) - Perwakilan diplomatik dari Eropa dan Inggris Raya mengeluarkan pernyataan bersama yang mengungkapkan keprihatinan mereka atas maraknya mekanisme detensi administratif oleh Israel, di mana warga Palestina ditahan tanpa dakwaan maupun persidangan resmi.
Pernyataan bersama itu diumumkan pada Minggu (19/7) oleh perwakilan diplomatik dari Belgia, Kanada, Denmark, Uni Eropa, Finlandia, Prancis, Irlandia, Belanda, Norwegia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Dalam pernyataan bersama tersebut, disebutkan ada lebih dari 9.000 warga Palestina yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk ribuan di antaranya ditahan lewat mekanisme detensi administratif tanpa dakwaan ataupun pengadilan.
Para diplomat Eropa itu menyerukan kepada Israel agar menahan diri untuk tidak menggunakan mekanisme tersebut. Mereka juga mendesak Israel menjamin penghormatan terhadap standar internasional atas peradilan dan proses hukum semestinya.
Misi diplomatik Eropa menekankan bahwa penahanan tanpa dakwaan maupun pengadilan harus digunakan hanya dalam keadaan luar biasa dan dilakukan sesuai dengan batasan hukum yang diakui hukum internasional.
Mereka juga menyoroti pentingnya menghargai hak-hak orang yang ditahan.
Sementara itu, organisasi pembela hak-hak tahanan Palestina terus mencatatkan kenaikan tajam kasus detensi administratif oleh rezim zionis Israel.
Dengan mekanisme tersebut, individu dapat ditahan atas dasar bukti-bukti yang rahasia tanpa didakwa secara resmi atau dibawa ke meja hijau.
Sumber: WAFA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eropa prihatin warga Palestina ditahan Israel tanpa pengadilan resmi
Pewarta : Nabil Ihsan
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
