Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Beri kepastian hukum keluarga WNI, KJRI Penang gelar sidang isbat nikah

Selasa, 28 Juli 2026 15:42 WIB
Image Print
Konjen RI Penang Wanton Saragih Sidauruk (kiri) dalam acara Sidang Isbat Nikah 2026 yang diselenggarakan di George Town, Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026). (ANTARA/HO-Pensosbud KJRI Penang)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang menggelar Sidang Isbat Nikah (SIN) untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah kerja KJRI.

KJRI Penang dalam keterangan kepada ANTARA, di Kuala Lumpur, Selasa, menyampaikan melalui sidang isbat nikah yang diselenggarakan Minggu (26/7) ini, sebanyak 44 pasangan WNI di wilayah Penang, Kedah, dan Perlis mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

“Isbat nikah adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar WNI di luar negeri. KJRI Penang berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan hukum dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah kerja kami,” ujar Konsul Jenderal RI Penang Wanton Saragih Sidauruk.

KJRI Penang menyatakan sidang isbat nikah ini merupakan bentuk kehadiran negara yang nyata dan membumi bagi warga Indonesia di perantauan.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua yang digelar KJRI Penang dan menjadi rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

SIN 2026 menghadirkan layanan terpadu (one stop service) yang tidak hanya mengesahkan pernikahan secara hukum, tetapi juga membuka akses bagi perlindungan hak-hak keperdataan keluarga, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga jaminan sosial dan kepastian waris.

Sidang isbat nikah ini terselenggara berkat kerja sama strategis antara KJRI Penang dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Dalam Negeri RI.

Para peserta Sidang Isbat Nikah 2026 yang diselenggarakan KJRI Penang, di George Town, Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026). (ANTARA/HO-Pensosbud KJRI Penang)

Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Diplomasi Ekonomi Zelda Wulan Kartika menyatakan sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar WNI di luar negeri, yakni hak untuk melangsungkan pernikahan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah di luar negeri memiliki nilai strategis yang besar.

Menurutnya, kepastian hukum atas perkawinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu masuk bagi perlindungan hak-hak keperdataan, seperti hak waris, pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi seluruh anggota keluarga.

Adapun bersamaan dengan pelaksanaan sidang, masyarakat juga mendapatkan layanan dan informasi terkait pengesahan pernikahan dari pengadilan, buku nikah resmi dari KUA, penerbitan Nomor Identitas Tunggal dan Identitas Kependudukan Digital, pendampingan pengurusan dokumen lanjutan, hingga layanan data kependudukan terpadu.

Sebagai penguatan kapasitas internal, KJRI Penang juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) bagi para petugas layanan

KJRI Penang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan SIN 2026 yang tidak sekadar menjadi agenda tahunan, melainkan komitmen berkelanjutan untuk memastikan setiap WNI di perantauan memiliki kepastian hukum, perlindungan negara, dan akses terhadap hak-hak dasarnya.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026