Malaysia turunkan pajak pekerja asing

id Malaysia,Pajak Pekerja Asing

Malaysia turunkan pajak pekerja asing

Pos Perbatasan Indonesia-Malaysia

Putrajaya, (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia setuju menurunkan pajak pekerja asing selama satu tahun terhitung 1 Maret 2019 hingga 29 Februari 2020 sebagai usaha meringankan bebas majikan.

"Demi memberikan satu lagi pilihan dan kelonggaran kepada industri, rapat kabinet 20 Februari lalu setuju supaya pajak lanjutan bagi pekerja asing diturunkan buat sementara waktu untuk tempo setahun," kata? Menteri Keuangan, Lim Guan Eng sebagaimana dilansir media setempat, Minggu.

Lima sektor yang mendapatkan penurunan pajak (levi) adalah sektor produksi (pembuatan), layanan (restoran/kebersihan), konstruksi (pembinaan), pertanian dan perkebunan.

Dia menjelaskan kadar pajak pekerja lanjutan tahunan yang diumumkan dalam pengumuman RAPBN 2019 masing-masing adalah RM10,000 dan kadar terbaru yang ditetapkan mulai 1 Maret 2019 adalah RM6,000.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan kadar levi pajak tahunan yang diumumkan dalam pengumuman RAPBN 2019 adalah RM3,500 dan kadar terbaru yang ditetapkan mulai 1 Maret adalah RM2,000.

Sedangkan untuk pembantu rumah tangga pajak yang ada sama seperti sebelumnya dan dilanjutkan tanpa perubahan.

Lim Guan Eng mengatakan pemerintah prihatin dengan tantangan yang dihadapi pengusaha dan perusahaan dalam keadaan global yang tidak menentu.

"RAPBN 2019 menyebutkan agar majikan boleh melanjutkan waktu bekerja pekerja asing mereka yang melebihi 10 tahun, untuk waktu tambahan tiga tahun dengan menanggung pembayaran kadar pajak bagi pekerja asing yang ingin dilanjutkan,? katanya.