Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Sebanyak 25 pasangan WNI di Johor peroleh kepastian hukum perkawinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 14:16 WIB
Image Print
Konjen RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto memberikan sambutan pada acara sidang isbat bagi WNI di Johor Bahru, Malaysia. (ANtara/HO-Pensosbud KJRI Johor Bahru)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 25 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di wilayah kerja KJRI Johor Bahru memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka melalui Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan KJRI Johor Bahru pada 5–6 Agustus 2026.

KJRI Johor Bahru dalam keterangan di Kuala Lumpur, Sabtu menyatakan pengesahan perkawinan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan status suami dan istri, melainkan juga menjadi langkah awal untuk menata masa depan keluarga, terutama masa depan anak-anak.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyampaikan sidang isbat tidak boleh dipandang sebagai akhir dari persoalan perkawinan, melainkan sebagai awal dari upaya membangun keluarga yang lebih sejahtera dan memiliki kepastian hukum.

“Sidang isbat ini bukan akhir, tetapi awal dari kesejahteraan keluarga. Dengan adanya kepastian hukum atas perkawinan orang tua, anak-anak mereka memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperoleh identitas dan hak-hak sipil sebagai WNI. Pada akhirnya, Malaysia mungkin menjadi tempat orang tua bekerja, tetapi pendidikan dan masa depan anak-anak tetap ada di Indonesia bukan di Malaysia," jelas Sigit.

Sigit menyampaikan ketika izin tinggal dan dokumen keluarga menjadi keterbatasan, negara harus hadir sebagai rumah dan tempat anak-anak mendapatkan kesempatan.

Oleh karena itu, kata Sigit, sidang isbat bukan sekadar menyelesaikan status perkawinan orang tua, melainkan juga langkah pertama untuk memastikan anak memiliki identitas, hak-hak sipil, dan jalan menuju pendidikan serta masa depan di Indonesia.

Pesan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin,yang hadir dalam sidang iisbat tersebut, bahwa pengesahan perkawinan secara hukum dapat membuka akses terhadap berbagai hak konstitusional anak WNI, termasuk dokumen kependudukan dan layanan pendidikan.

KJRI menyampaikan persoalan perkawinan WNI di luar negeri tidak berhenti pada status sah atau tidaknya hubungan suami dan istri secara agama namun harus pula diakui oleh negara.

Ketidakjelasan status perkawinan dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan keluarga, terutama administrasi kependudukan dan pemenuhan hak-hak anak.

Karena itu, isbat nikah menjadi pintu masuk untuk menata kembali status hukum keluarga. Setelah memperoleh penetapan pengadilan, keluarga dapat melanjutkan proses penataan dokumen kependudukan dan berbagai kebutuhan administratif lainnya.

Dalam kegiatan ini, KJRI Johor Bahru juga menghadirkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Terpadu bagi peserta dan keluarganya. Layanan tersebut meliputi penerbitan Nomor Identitas Tunggal (NIT), perekaman biometrik e-KTP, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan demikian, rangkaian kegiatan tidak berhenti pada kepastian status perkawinan, tetapi dilanjutkan dengan kepastian identitas dan administrasi kependudukan.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026