
Eks presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis mati secara in absentia

Beirut (ANTARA) - Mantan presiden Suriah Bashar Al-Assad beserta adiknya, Maher Al-Assad, dijatuhi hukuman mati dalam ketidakhadiran atau secara in absentia atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan kantor berita SANA, Selasa.
Mahkamah Agung Suriah mendakwa Assad dengan pasal terkait pembunuhan yang disengaja terhadap orang lain, termasuk anak-anak, kemudian penyiksaan, penculikan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bashar Al-Assad divonis bersalah atas tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati, seperti diberitakan SANA.
Pengadilan Suriah tersebut menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang.
Bekas kepala keamanan politik di provinsi Daraa, Atef Najib, hadir di ruang sidang saat dia divonis mati.
Diketahui, Maher Al-Assad mengetuai Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab semasa rezim Bashar Al-Assad.
Pada November 2024, kelompok oposisi bersenjata Suriah melancarkan serangan besar-besaran terhadap pasukan pemerintah dan berhasil memasuki Damaskus pada 8 Desember.
Bashar Al-Assad lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden, kemudian kabur dari Suriah.
Sumber: Sputnik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis mati secara "in absentia"
Pewarta : Nabil Ihsan
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
