
KJRI Johor Bahru bantu pulangkan 150 PMI dari Malaysia

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru membantu memulangkan 150 pekerja migran Indonesia/warga negara Indonesia (PMI/WNI) dari Malaysia ke tanah air, Selasa.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan di Kuala Lumpur, Selasa, menyampaikan pemulangan dilakukan bekerja sama dengan Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Para PMI terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, 1 anak laki-laki berusia 15 tahun dan satu balita perempuan berusia satu tahun, di mana mayoritas dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian seperti melewati masa tinggal atau overstay dan bekerja tanpa permit yang sah.
Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau pada pukul 13:30 waktu setempat.
Para PMI didampingi oleh Petugas KJRI Johor Bahru guna memastikan keamanan dan kelancaran proses.
Setibanya di Batam, para WNI/PMI diterima oleh tim gabungan yang terdiri atas P4MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekerantinaan Kesehatan Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya rombongan akan diserahkan ke kantor P4MI Batam untuk proses pendataan dan pendampingan psikososial sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menegaskan bahwa aspek pemulangan tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian administratif keimigrasian, melainkan langkah pemulihan reintegrasi sosial bagi para WNI di kampung halaman.
Leny menggarisbawahi pentingnya peran purna-migran untuk menjadi agen pencerah (agent of change) di lingkungan asalnya agar rantai penempatan non-prosedural dapat diputus sejak dari hulu.
"Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah, seperti Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)," jelasnya.
Dia menekankan kepatuhan terhadap prosedur legal bukan beban birokrasi, melainkan jaminan dasar atas kepastian hukum, keselamatan diri, dan perlindungan hak normatif selama bekerja di luar negeri.
Sebagai informasi sepanjang tahun 2026 hingga akhir pertengahan bulan September ini, KJRI Johor Bahru sudah memfasilitasi proses deportasi sebanyak 4.166 WNI dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru, dimana 1.776 orang diantaranya pulang melalui skema program M.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada JIM Putrajaya dan seluruh pemangku kepentingan perbatasan di tanah air yang konsisten memberikan dukungan teknis demi memastikan para WNI dapat kembali berkumpul bersama keluarga secara terhormat dan berkelanjutan.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
