Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

KJRI Kota Kinabalu pulangkan keluarga WNI terindikasi korban TPPO di Sabah

Jumat, 2 Oktober 2026 20:08 WIB
Image Print
Arsip foto - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Noorman Effendi (kedua dari kanan) mendampingi Menteri Pertanian, Perikanan dan Industri Makanan Sabah Datuk Jamawi Jaafar (ketiga dari kiri), dalam peresmian gerai jamu khas Indonesia di Sabah, Malaysia, Minggu (12/7/2026). (ANTARA/HO-KJRI Kota Kinabalu)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu membantu pemulangan satu keluarga warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sabah, Malaysia.

Keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri berusia 26 dan 27 tahun beserta seorang anak berusia tiga tahun tersebut dibawa ke Indonesia pada Rabu (30/9), melalui penerbangan langsung Kota Kinabalu–Jakarta, setelah sebelumnya dievakuasi dari tempat mereka bekerja, dan mendapatkan pelindungan sementara di Rumah Singgah KJRI Kota Kinabalu.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu Noorman Effendi, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada WNI, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan dan terindikasi mengalami eksploitasi.

"Yang juga penting adalah memastikan hak-hak WNI terpenuhi, mereka mendapatkan pendampingan setelah kembali ke Indonesia, dan apabila terdapat indikasi tindak pidana, proses hukumnya dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” tegas Noorman.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2024 ketika keluarga tersebut menerima kesepakatan pekerjaan di Sabah dari seorang kenalan di Indonesia dengan janji memperoleh pekerjaan dan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses keberangkatan ke Malaysia dilakukan melalui jalur nonprosedural.

Setibanya di Sabah, kepala keluarga awalnya bekerja di sebuah kebun sayur di kawasan Sapulut, Nabawan. Setelah sekitar enam bulan, ia kemudian beralih bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit milik sebuah perusahaan di Sabah.

Dalam perkembangannya, keluarga tersebut menyampaikan bahwa kondisi pekerjaan dan penghasilan yang diterima tidak sesuai dengan janji sebelumnya. Situasi tersebut menyebabkan mereka berada dalam kondisi rentan dan mengalami kesulitan untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi.

Setelah menerima permohonan pelindungan, Satgas Pelindungan WNI KJRI Kota Kinabalu melakukan pendalaman terhadap kondisi keluarga tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

KJRI kemudian melakukan pendekatan kepada perusahaan tempat WNI tersebut bekerja untuk mendorong penyelesaian hak-hak keuangannya.

Pada tanggal 8 Agustus 2026, keluarga tersebut dievakuasi dari lokasi perkebunan menuju Kota Kinabalu dan ditempatkan sementara di Rumah Singgah KJRI selama proses penanganan dan persiapan repatriasi.

Pendalaman yang dilakukan terhadap proses kepergian nonprosedural, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan dengan kondisi yang diterima, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses di Indonesia dan Malaysia menunjukkan adanya indikasi unsur TPPO yang memerlukan tindak lanjut lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Menurut Konjen Noorman, kasus tersebut kembali menunjukkan pentingnya masyarakat memastikan proses bekerja di luar negeri dilakukan melalui jalur resmi.

“Tawaran pekerjaan dengan janji penghasilan yang menarik tetapi tanpa prosedur keberangkatan yang jelas, harus menjadi tanda peringatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural karena kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi eksploitasi dan praktik perdagangan orang,” ujarnya.

Adapun pemulangan keluarga tersebut terlaksana melalui koordinasi KJRI Kota Kinabalu dengan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP3MI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Desa Pancawati.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, keluarga tersebut diterima oleh tim terkait untuk mendapatkan penanganan awal sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah asal.

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Pancawati dilakukan untuk memastikan proses pemulangan hingga ke kediaman keluarga berjalan lancar.

Penanganan tidak berhenti setelah repatriasi. Pendampingan lanjutan, rehabilitasi, dan penguatan ekonomi keluarga akan dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Praktik pidana yang muncul dari proses penempatan keluarga tersebut juga akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

KJRI Kota Kinabalu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan WNI di Sabah, termasuk melalui pencegahan keberangkatan nonprosedural, penanganan WNI dalam situasi rentan, memberikan hak-hak pekerja, serta koordinasi dengan otoritas dan instansi terkait di Indonesia maupun Malaysia.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026