Menafsirkan makar di tahun politik

id Aturan tentang makar, mahkamah konstitusi

Menafsirkan makar di tahun politik

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, menunjukan surat laporan yang disebutnya sebagai laporan Ketua Advokasi Pro Jomac Suryanto dan Caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5) (ANTARA News/Ricky Prayoga)

Jakarta (ANTARA) - Pada Kamis (9/5) Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan "people power" yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat hasil Pilpres 2019.

Penyidik meningkatkan status Eggi sebagai tersangka pada Rabu (8/5) setelah melakukan gelar perkara.

Sebagai tersangka, Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penetapan Eggi sebagai tersangka ini setelah laporan salah satu caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya yang menuduh Eggi melakukan makar.

Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Dewi, setelah video yang berisi seruan Eggi dalam sebuah orasi yang mengajak masyarakat bersatu dalam "people power" tersebar di berbagai laman media sosial.

Selain Dewi, seorang relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) bernama Supriyanto juga melaporkan Eggi atas pernyataan " people power" tersebut.

Supriyanto melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Penetapan Eggi sebagai tersangka ini ternyata disanksikan oleh seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, yang menduga adanya nuansa politik yang sangat kental dalam penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar.

Agustinus mengatakan dugaan tersebut bukan tidak beralasan, karena beberapa waktu lalu sejumlah tokoh politik juga sempat dijadikan sebagai tersangka dugaan makar.

Sebut saja Rahmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani, hingga Ratna Sarumpaet, yang pada 2016 ditangkap karena dugaan makar. Kendati demikian kasus-kasus tersebut dinilai Agustinus menguap begitu saja, seperti hanya menjadi bagian dari tawar menawar politik.

"Jadi kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, saya kemudian berpikir apakah ini bener atau tidak, atau hanya jadi 'bargain' politik saja," ujar Agustinus.

Agustinus kemudian mengatakan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih dan sebaiknya tidak dikaitkan dengan politik.

Namun dalam tahun politik, tidak hanya hukum yang kemudian bersinggungan dengan politik, karena tidak jarang agama pun kemudian dijadikan sebagai tameng politik


Makar atau pemberontakan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makar diartikan sebagai perbuatab atau usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

Hal serupa juga diutarakan oleh pengamat hukum pidana Frans Hendra Winata yang menyebutkan bahwa upaya untuk menggulingkan pemerintahan meskipun hanya dalam bentuk ucapan atau tulisan, dapat digolongkan sebagai tindakan makar.

"Upaya untuk menggulingkan pemerintahan, baik itu hanya dalam pikiran atau ucapan apalagi tindakan bahkan senjata, dengan tujuan supaya pemerintahan tidak berjalan dengan efektif dan efisien, bisa digolongkan sebagai makar," ujar Frans.

Frans mengatakan, dalam peraturan terkait hukum pidana, tindakan makar tidak hanya dibatasi sebagai aksi bersenjata yang melawan pemerintah. Namun segala tindakan, pemikiran, dan ucapan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan dapat digolongkan sebagai makar.

"Apalagi kalau yang bersangkutan menghasut atau memprovokasi banyak pihak untuk melawan pemerintah apalagi hingga bertujuan mengganggu jalannya pemerintahan, itu tidak boleh dan sudah diatur dalam hukum pidana kita (KUHP)," kata Frans.

Menurut Frans tindakan yang tergolong makar adalah tindakan yang inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tindakan makar ini dikatakan Frans juga dapat disebut sebagai pemberontakan, sehingga sangat memungkinkan untuk dijerat hukuman kurungan hingga 15 tahun.


Pendapat MK
Aturan terkait makar, bahkan definisi makar dalam KUHP juga pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputus pada 31 Januari 2018.

Dalam putusannya Majelis Hakim Konstitusi berpendapat apabila kata “makar” begitu saja dimaknai sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini disebabkan karena penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana makar, apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan “serangan” dan telah nyata menimbulkan korban.

Mahkamah berpendapat pengaturan pasal-pasal KUHP telah sejalan dan tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam perspektif Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 konteksnya adalah negara menegakkan supremasi hukum bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bertolak dari pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah tidak terdapat koherensi yang dapat diterima oleh penalaran yang wajar untuk mendalilkan bahwa norma pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang makar bertentangan dengan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaan seseorang serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Mahkamah menyebutkan bahwa undang-undang tentang makar ini tidak melarang perkumpulan atau pertemuan-pertemuan yang menyuarakan demokrasi untuk menuntut hak warga negara, selama tidak ditujukan untuk melakukan makar atau memberontak terhadap pemerintahan yang sah menurut Konstitusi.

Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan dengan makar, sehingga tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis.