Perjuangan Kusrin raih Sertifikat SNI produk televisi rakitan

id Perjuangan Kusrin raih Sertifikat SNI produk televisi rakitan

Perjuangan Kusrin raih Sertifikat SNI produk televisi rakitan

Perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah Muhamad Kusrin berbincang dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa. (Sella Panduarsa Gareta)

Jakarta (AntaraKL) - Perakit televisi asal Karanganyar Muhamad Kusrin (42) akhirnya mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV dengan sederet perjuangan.

Tekad Kusrin memperoleh SNI karena sebelumnya ratusan televisi rakitannya dimusnahkan karena tidak memperoleh SNI. Akibatnya, 25 pegawainya bisa terlantar. Ia pun berupaya untuk bangkit lagi.

"Saya mengurusnya (SNI) sejak Mei 2015, jadi sekitar tujuh bulan. Sebetulnya mudah, tapi karena berbeda kota jadi agak lama," kata Kusrin di Jakarta, Selasa.
Kronologisnya, pada 18 Mei 2015, pemilik UD Haris Elektronika tersebut mengajukan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).
Kemudian, pada 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung.
Selanjutnya, 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan, dan 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.
Setelah itu, 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT.
Kemudian, 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronika.
Hingga 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik.
“SNI ini untuk tiga merek tv saya, mereknya Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen," ujarnya.
Adapun harga jual televisi rakitan tersebut berkisar Rp400-500 ribu yang distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogyakarta.
Untuk meraih sertifikat SNI ketiga televisi rakitannya, Kusrin merogoh kocek sekitar Rp35 juta, di mana Rp20 juta untuk biaya sertifikat dan pendaftaran satu merek masing-masing Rp5 juta.
Kendati modalnya habis untuk mengurus Sertifikat SNI, ditambah ratusan produk televisinya dimusnahkan, Kusrin mengaku lega akhirnya televisi buatannya diakui secara kualitas.

"Modal habis. Tapi, saya memikirkan 25 pegawai saya. Jadi, saya akan berusaha bangkit lagi. Tapi ya mikir dulu," ujarnya.