KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 9 Korban Perdagangan Orang

id KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 9 Korban Perdagangan Orang

KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 9 Korban Perdagangan Orang

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak (kiri) berbincang dengan sejumlah wanita korban perdagangan orang yang tiba dari Malaysia pada 28/1. Foto: Antara.

Kuala Lumpur, 23/4 (Antara) - KBRI Kuala Lumpur pada Rabu memulangkan sembilan WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Dari sembilan korban tersebut, menurut siaran pers KBRI Kuala Lumpur, delapan diantaranya diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka FZ atau dikenal dengan nama Ina, agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia, dan dipekerjakan sebagai PSK.

Tujuh korban bahkan masih di bawah umur namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.

"Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno.

Berdasar data KBRI Kuala Lumpur, tiap tahun jumlah kasus TPPO yang mereka tangani meningkat dari dua kasus pada 2012 menjadi tujuh kasus pada 2013 dan tiga kasus selama kuartal pertama 2014.

Terungkapnya kasus perdagangan orang dengan korban perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan.

Berdasarkan informasi para korban, masih banyak korban lainnya yang dipekerjakan sebagai PSK yang sebagian besar masih di bawah umur.

Salah satu jaringan

Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka.

KBRI Kuala Lumpur menilai bahwa apa yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak gunung es dan diduga jaringan "Ina" hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.

Sebelumnya pada Selasa (22/4) KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK, satu diantaranya masih berusia 15 tahun. Namun ketiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan.

Ketiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan "Ina".

KBRI Kuala Lumpur bekerja sama secara intensif dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI yang dengan cepat merespon mendukung penanganan kasus ini dengan memperkuat pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Selanjutnya, penegakan hukum yang efektif kepada semua pihak yang terlibat mulai perekrutan hingga pengiriman sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.

Otoritas Malaysia saat ini masih mengejar "Ina" yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Selanjutnya, aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok "Ina" maupun yang lainnya.

"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," kata Dubes Herman.

KBRI Kuala Lumpur terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan otoritas Malaysia, khususnya Divisi Anti-Trafficking Polisi dan Imigrasi Malaysia guna membongkar jaringan perdagangan orang di Malaysia dan memberikan perlindungan terutama bagi korban yang masih di bawah umur.