Kita benar-benar melaksanakan ini dengan tegas dan siapapun terlibat kita tindak tegas, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.200 butir yang masuk ke Lampung, ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bandarlampung.

"Setelah kami kembangkan barang asal Provinsi Aceh ini ternyata dikendalikan oleh napi di lapas. Saya tidak bisa bicara lapas mana, kalian pasti tahu sendiri," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, dar hasil pengembangan itu kemudian anggotanya meminta kepada pihak lapas agar mengeluarkan napi atas nama Sahrul Efendi (42). Napi tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat kita akan bawa dia sempat melawan juga, terpaksa kita tembak," kata dia.

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran 3 kg sabu dan 1.200 butir pil ekstasi

Dalam perkara peredaran narkotika di Lampung, pihak BNNP Lampung sendiri mengaku telah bekerja sama dengan pihak lapas.

"Kita benar-benar melaksanakan ini dengan tegas dan siapapun terlibat kita tindak tegas," kata dia.

Dengan kejadian itu,Eri mengajak kepada instansi terkait untuk bersama-sama menyelesaikan masalah narkotika dengan serius.

Dia menegaskan dirinya juga tidak ingin anggotanya menjadi benalu terkait narkotika. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham maupun kepolisian agar bersama-sama memberantas narkotika di Lampung.

"Kita saling mengingatkan saja, tapi kalau terus bermain silakan saja," katanya.

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan pengiriman 7 kg sabu-sabu

Atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi itu, BNNP Lampung menjerat dengan Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 UUD No.35 tentang Narkotika terhadap tiga tersangka, yakni Maryono alias Blek (47) yang mempunyai peran sebagai penerima, Mukhlis (45) seorang kurir asal Aceh, dan Sahrul Efendi (42) seorang napi.

"Mereka terancam hukuman mati," katanya.

Baca juga: Lima kilogram sabu-sabu yang digagalkan BNNP Lampung dari Aceh

BNNP Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kilogram dan pil ekstasi warna biru sebanyak 1.200 yang sempat akan diedarkan di wilayah Lampung.

Barang asal Provinsi Aceh itu digagalkan pada Kamis 20 Agustus 2019 pukul 08.05 WIB di Hotel Mayala yang berlokasi di Rajabasa Bandarlampung.

Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019