Maka sekali ini ya kita serahkan kepada kebijakan Presiden, apa yang terbaik untuk dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan keputusan terbaik terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usulan revisi UU KPK tersebut berasal dari "suara rakyat" di DPR, sama dengan amanat rakyat ketika Undang-undang tersebut dibentuk pada 2002, kata Yusril usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Baca juga: Yusril sebut jangan sampai orang mati tetap berstatus tersangka KPK
Baca juga: Agus Rahardjo berharap presiden tidak menyetujui pembahasan revisi


"Jadi sebagaimana pertama kali MPR mengamanatkan supaya dibentuk KPK, itu dari rakyat. Dan sekarang DPR, rakyat juga, mengusulkan supaya dilakukan perubahan. Dan sudah beberapa kali diajukan DPR, tapi Presiden tidak merespon. Maka sekali ini ya kita serahkan kepada kebijakan Presiden, apa yang terbaik untuk dilakukan," kata Yusril.

Sebagai salah satu tim perumus pembentukan KPK dari pihak Pemerintah, Yusril mengatakan saat itu Pemerintah dan DPR sama-sama diberi amanat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membuat lembaga antirasuah.

Oleh karena itu, ketika ada usulan untuk membuat KPK menjadi lebih baik, Yusril mengatakan perubahan perlu dilakukan lewat revisi UU KPK.

"Lembaga kepresidenan saja mengalami perubahan, DPR juga undang-undangnya berubah, KPK dan kejaksaan juga berkali-kali berubah. Jadi kalau ada yang perlu direvisi atau diperbaiki, ya silakan diperbaiki. Tugas saya pertama kali menyusun UU KPK sudah selesai," katanya.

Meskipun saat ini masih menyandang status pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril mengaku Presiden Joko Widodo belum pernah berkonsultasi dengannya mengenai usulan revisi UU KPK tersebut.

"Saya itu menjadi lawyer beliau dalam posisi sebagai calon presiden dan wakil presiden dan itu masih akan terus sampai tanggal 20 (Oktober). Tapi kalau menyangkut pemerintahan sekarang, tentu bisa tanya kepada beliau atau para menteri yang ada di kabinet sekarang," ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dan akan mempelajari dokumen tersebut sebelum menyampaikan kepada DPR terkait klausul mana yang perlu direvisi.

Baca juga: Yusril: Perlu ada komisi pengawasan KPK
Baca juga: Puluhan mahasiswa kibarkan Merah Putih dukung revisi UU KPK


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019