pengguna jalan dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang
Yogyakarta (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta bersama Dirlantas Polda DIY dan pemerintah daerah menggelar sosialisasi tentang keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api karena masih banyaknya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Perlintasan sebidang adalah wilayah rawan kecelakaan. Pengguna jalan harus meningkatkan kewaspadaan saat melintas dan memperhatikan rambu-rambu peringatan,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, sudah banyak contoh kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan pengguna jalan tidak mematuhi rambu-rambu atau peringatan yang sudah diberikan, salah satunya adalah kasus yang cukup viral belum lama ini yaitu kejadian di Tegal, Jawa Tengah.

Dalam kejadian tersebut, sebuah mobil terjebak di perlintasan sebidang ditabrak kereta api. “Pengemudi mengatakan palang pintu belum tertutup sempurna sehingga memutuskan untuk menerobos, dan akhirnya terjebak karena ban mobil selip,” katanya.

Eko menyebut palang pintu perlintasan memang menutup pelan-pelan karena banyak pengguna jalan yang masih berlalu lalang.

 “Memang tidak menutup secara tiba-tiba dalam waktu cepat. Terkadang, kesempatan ini yang dimanfaatkan pengguna jalan untuk menerobos perlintasan,” katanya.

Di wilayah kerja PT KAI Daop 6 Yogyakarta, tercatat ada sebanyak 445 perlintasan aktif. Namun, hanya ada 120 perlintasan yang dijaga, 240 perlintasan tidak dijaga, 58 perlintasan tidak resmi, dan perlintasan berupa flyover serta underpass berjumlah 27.

“Rata-rata, perlintasan di Daop 6 sudah double track sehingga intensitas perjalanan kereta pun sangat tinggi. Dalam sehari, ada 170 perjalanan kereta. Dengan demikian, pengguna jalan dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan sebidang,” katanya.

PT KAI, lanjut Eko, tidak bisa menjaga seluruh perlintasan sebidang dan kewenangan atas perlintasan sebidang berada di bawah pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di daerah.

Dari 2018 hingga Juni tahun ini, sudah ada 63 perlintasan tidak resmi yang ditutup. Jumlah perlintasan yang ditutup juga akan terus bertambah, terutama jika jarak antar perlintasan kurang dari 800 meter atau sudah memiliki underpass dan flyover.

“Tetapi, khusus di perlintasan Lempuyangan ini, penutupan perlintasan sebidang masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk pelintasan sebidang lain di DIY yang sudah dilengkapi flyover atau underpass seluruhnya sudah ditutup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Subdit Bingakkum Dirlantas Polda DIY Kompol Subarkah mengatakan, masih saja ada masyarakat yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

“Kecelakaan di perlintasan kereta api biasanya disebabkan faktor human error. Sudah tahu palang perlintasan diturunkan, tetapi masih saja menerobos,” katanya.

Oleh karena itu, Subarkah berharap sosialisasi yang dilakukan bersama PT KAI Daop 6 Yogyakarta, komunitas railfan serta pemerintah daerah mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menatati rambu saat melintas di perlintasan kereta api.

“Harus disiplin dan tertib berlalu lintas. Taati aturan yang ada. Itu kuncinya karena kecelakaan berawal dari pelanggaran,” katanya.

Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api dilakukan di beberapa titik yaitu di perlintasan Jalan Timoho, Jalan Lempuyangan dan Jalan HOS Cokroaminoto.

Baca juga: Pergulatan wewenang dan keamanan di perlintasan kereta api

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019