Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan kepada seluruh staf di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi seusai melaksanakan shalat Dzuhur langsung memasuki Wisma Kemenpora, di mana seluruh staf/pejabat dari eselon I hingga IV telah berkumpul di ruangan, Kamis.

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka dan mundur, shalat dzuhur bareng staf

Namun pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Awak media pun tidak diperkenankan masuk dan menunggu di luar Ballroom Wisma Kemenpora.

Sebelumnya, Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, Kemenpora pastikan tidak terganggu

Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi  diduga menerima suapdengan nilai  total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, miliki total kekayaan Rp22,6 miliar

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam Nahrawi dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019