Pergubnya baru disetujui kemarin
Jakarta (ANTARA) - PT Mass Rapid Transit (MRT) menyebutkan subsidi atau public service obligation (PSO) dari APBD DKI Jakarta untuk Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta tersebut untuk tahun 2019 sudah ada yang diserap, namun belum ada yang digunakan.

“Sudah ada yang kami serap tapi belum ada yang ditarik,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di Terowongan Jalan Kendal, Jakarta, Sabtu.

Ketika ditanyakan lebih lanjut apa yang dimaksudnya, William mengatakan serapan tersebut sudah ada, namun belum digunakan.

“Serapan sudah ada tapi belum ada yang digunakan,” ucap William.

William menyebutkan bahwa alasan belum digunakannya dana subsidi tersebut dikarenakan Peraturan Gubernur mengenai PSO untuk MRT baru dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awal bulan Oktober 2019 ini.

“Serapan PSO…kan Pergubnya baru disetujui kemarin gitu,” ucap William.

Baca juga: BUMD transportasi bakal disanksi kalau standar pelayanan tak dipenuhi

Pergub yang dimaksud William sendiri adalah Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (LRT) yang ditandatangani Anies Baswedan dan diundangkan pada 2 Oktober 2019.

Beleid bernomor 107 tahun 2019 yang baru dikeluarkan itu, dikeluarkan untuk mengatur komponen biaya apa saja yang perlu ditanggung Pemprov untuk menjamin keterjangkauan tarif MRT bagi masyarakat. Khususnya bagi MRT, yang memiliki tren peningkatan jumlah penumpang signifikan dari rata-rata 65 ribu dan kini sudah 85 ribu penumpang per hari, dengan prediksi meningkat 100 ribu penumpang per hari pada 2020 mendatang.

Secara umum, regulasi itu mengatur tujuh komponen operasional yang harus disubsidi pemerintah. Di antaranya adalah biaya prasarana, biaya modal fasilitas, biaya SDM, biaya pajak, retribusi, PNBP, serta margin 10 persen dari pendapatan.

Dalam anggaran 2019, diketahui dana subsidi MRT senilai Rp672 miliar.

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap berkontribusi pada kenaikan penumpang MRT

Sementara dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, anggaran subisidi MRT di tahun depan meningkat jadi Rp948,59 miliar.

Jikapun nantinya sampai akhir tahun 2019 dana subsidi MRT bersisa atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) positif, menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, maka bisa dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

“SILPA positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program-program pembangunan di daerah,” tulis keterangan dalam laman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca juga: Kadishub Jakarta akui anggaran MRT Rp217 miliar belum terserap
Baca juga: MRT Jakarta berencana pakai energi baru terbarukan, kurangi emisi


Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019