Diharapkan dengan adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang memiliki beban berat, perlu dievaluasi.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan beban penyelenggara untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara berat karena banyaknya jenis formulir serta limitasi waktu.

"Diharapkan dengan adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan," tutur Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Perludem yakin permohonan pemilu dibagi nasional dan daerah tak rumit

Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, petugas KPPS, PPS dan PPK yang meninggal dunia sebanyak 886 orang, sementara yang sakit sebanyak 5.175 orang.

KPU menilai fenomena sakit dan meninggalnya petugas PPK, PPS dan KPPS tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai akibat dari sistem pemungutan penghitungan suara secara serentak dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Meski dalam seleksi, petugas harus memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, termasuk aspek kemampuan jasmani serta rohani.

Baca juga: Perludem gugat sistem pemilu serentak lima kotak ke MK

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, DKPP dan ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi itu, majelis hakim tidak memperdalam dengan memberikan pertanyaan. Pendalaman akan dilakukan dalam sidang selanjutnya pada 29 Oktober 2019.

"Jadi, masih dibutuhkan untuk paling tidak 1 kali lagi hadir dalam persidangan ini dan untuk sidang hari ini tidak ada forum pendalaman atau forum tanya jawab. Untuk itu, sidang ini ditunda hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang.

Ada pun, perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia lantaran pemilu serentak 5 kotak dinilai menimbulkan banyak korban.

Baca juga: Partisipasi pemilih tinggi, DPD RI apresiasi pemilu serentak

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019